• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kerjasama & Iklan
  • Ketentuan Privasi
Senin, November 10, 2025
  • Login
  • Beranda
  • Terkini
  • News
  • Sport
  • Travel
  • Opini
  • Video
  • Finance
  • Lifestyle
  • International
Live TV
No Result
View All Result
Sorotan.id
ADVERTISEMENT
  • Beranda
  • Terkini
  • News
  • Sport
  • Travel
  • Opini
  • Video
  • Finance
  • Lifestyle
  • International
No Result
View All Result
Sorotan.id
Live TV
No Result
View All Result
Home Berita

Kejaksaan Negeri Payakumbuh Tetapkan Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Di Dinas Pendidikan

Selasa, 10/12/2024 | 9:28 WIB
in Berita
0
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Sorotan.id – Penyidik Seksi Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri Payakumbuh menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan Korupsi Pengadaan Seragam Sekolah untuk Murid SD dan SMP se-Kabupaten Limapuluh Kota tahun 2023. Penetapan tersangka baru itu dilakukan setelah sebelumnya pihak Kejaksaan melimpahkan berkas perkara tiga tersangka lainnya yang merupakan pihak rekanan dalam pengadaan seragam gratis itu ke Pengadilan.

Dari pantauan di Kejaksaan Negeri Payakumbuh di Kawasan Koto Nan IV Kelurahan Bulakan Balai Kandi Kecamatan Payakumbuh Barat, tersangka baru yang merupakan Kepala Bidang (KABID) di Dinas Pendidikan Kabupaten Limapuluh Kota itu menjalani pemeriksaan kesehatan di Klinik Kejaksaan yang berada di bagian belakang kantor yang berdekatan dengan Aula itu.

KABID berinisial A itu menjalani pemeriksaan kesehatan pada Senin 9 Desember 2024 sekitar pukul 15.30 Wib. Beberapa menit menjalani pemeriksaan oleh dokter, AW yang tidak menggunakan seragam Dinas itu digiring dua orang petugas menuju ruangan lainnya.

RelatedPosts

Dua Pemuda Payakumbuh Berjaya di Dunia Cyber Security, Walikota Beri Apresiasi

Kelangkaan BBM di Sumbar, Ini Kata Pertamina Patra Niaga

Walikota Payakumbuh Sambut Kepulangan Satgas Pamtas Yonif 131 Braja Sakti

” Iya, hari ini kita menetapkan satu orang tersangka baru dalam kasus dugaan Korupsi Pengadaan Seragam Sekolah bagi murid SD dan SMP se-Kabupaten Limapuluh Kota tahun 2024,” ucap Kepala Kejaksaan Negeri Payakumbuh, Slamet Haryanto melalui Kasi Intel, Gugi Dolansyah dan Kasi PIDSUS, Abu Abdurrahman, Senin sore 9 Desember 2924.

 

 

Lebih jauh Gugi mengatakan bahwa penetapan A sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan Korupsi tersebut dilakukan setelah sebelumnya ia (A) beberapakali menjalani pemeriksaan.

” Untuk AW yang baru kita tetapkan hari ini sebagai tersangka, sebelumnya beberapa kali menjalani pemeriksaan. Penetapan tersangka berdasarkan pengembangan kasus sebelumnya.” tambahnya.

Tersangka A yang merupakan KABID di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan itu  merupakan PPTK dalam Pengadaan Seragam Sekolah untuk Murid SD dan SMP se-Kabupaten Limapuluh Kota itu.

” Yang bersangkutan merupakan PPTK dalam Pengadaan Seragam tersebut.”

Sebelumnya diberitakan, Penyidik Tindak Pidana Khusus (PIDSUS) Kejaksaan Negeri Payakumbuh langsung melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka dalam kasus dugaan Korupsi Pengadaan Seragam Sekolah untuk siswa SD dan SLTP Se-Kabupaten Limapuluh Kota tahun anggaran 2023 di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Limapuluh Kota.

 

 

Penetapan ketiga tersangka berinisial MR (Laki-laki), YA (Laki-laki) serta YP seorang perempuan merupakan Rekanan dari CV. Mustika dan CV. Satu Pilar itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Payakumbuh, Slamet Haryanto melalui Kasi Pidsus, Abu Abdurahman, Kasi Intelijen, Gugi Dolansyah dan Staf Intelijen, Doni Busjal, Rabu malam 7 Agustus 2024 sekitar pukul 21.30 Wib.

” Iya, kami melakukan penetapan terhadap tersangka dugaan Korupsi Pengadaan perlengkapan sekolah terhadap siswa SD dan SLTP Se-Kabupaten Limapuluh Kota di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Limapuluh Kota tahun anggaran 2023,” ucapnya saat Press Release.

Lebih jauh Gugi menyebutkan bahwa ketiganya ditahan berdasarkan Surat Penahanan Nomor Print : 1215.3.12 tahun 2024, mereka akan ditahan di Lapas Kelas II B Payakumbuh selama 20 hari kedepannya.

 

 

” Ketiganya ditahan berdasarkan Surat Penahanan Nomor Print : 1215.3.12 tahun 2024, mereka akan ditahan di Lapas Kelas II B Payakumbuh selama 20 hari kedepan,” Tambahnya.

Dari hasil pemeriksaan atau Audit yang dilakukan, ditemukan dugaan kerugian Negara mencapai 1.144.161.195.

” Dari Audit yang dilakukan, ditemukan dugaan kerugian Negara mencapai 1.144.161.195,” tambahnya.

lebih jauh Kasi Pidsus, Abu Abdurahman menambahkan bahwa pengembalian Kerugian Negara yang sebelumnya pernah dilakukan oleh pihak Rekanan tidak menghapuskan Pidana.

” Sudah dijelaskan juga di Undang-undang bahwa pengembalian tidak menghapuskan Pidana.” Ucapnya.

Sumber : dekadepos.id

 

Related

Previous Post

Efriza Naldi Terpilih sebagai Ketua IDI Cabang Kota Payakumbuh – Lima Puluh Kota

Next Post

Al Amin, Resmi Dilantik Sebagai Penjabat Sekda Bukittinggi

Redaksi

Redaksi

Next Post

Al Amin, Resmi Dilantik Sebagai Penjabat Sekda Bukittinggi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ahlul Badrito Resha Didorong Maju Jadi Bupati Lima Puluh Kota

Ahlul Badrito Resha Didorong Maju Jadi Bupati Lima Puluh Kota

Rabu, 25/01/2023 | 10:41 WIB
Korban Tertimbun Longsor Akibat Gempa di Pasaman Kembali Ditemukan

Korban Tertimbun Longsor Akibat Gempa di Pasaman Kembali Ditemukan

Rabu, 02/03/2022 | 21:47 WIB
Alek Gadang Suku Banuhampu VII Koto Talago, Prof.Ganefri Bergelar Dt.Djunjungan Nan Bagadiang

Alek Gadang Suku Banuhampu VII Koto Talago, Prof.Ganefri Bergelar Dt.Djunjungan Nan Bagadiang

Sabtu, 20/05/2023 | 17:43 WIB

Dibawah Kepemimpinan M. Fadhlil Abrar, PTMSI Limapuluh Kota Panen Medali di Kejurprov 2024

Senin, 05/08/2024 | 11:06 WIB
Belum Ada Pendaftar, Seleksi Sekda Padang Diperpanjang

Belum Ada Pendaftar, Seleksi Sekda Padang Diperpanjang

1
M. Fadhlil Abrar Motivasi Peserta Lomba Tahfidz Estafet se-Kecamatan Luak

M. Fadhlil Abrar Motivasi Peserta Lomba Tahfidz Estafet se-Kecamatan Luak

1

Capaian Vaksinasi Anak Baru 7 Persen, Wako Hendri Septa Imbau Ortu Izinkan Anaknya divaksin

0

Wali kota Padang Pastikan PTM Berjalan Seperti Biasa

0
Dua Pemuda Payakumbuh Berjaya di Dunia Cyber Security, Walikota Beri Apresiasi

Dua Pemuda Payakumbuh Berjaya di Dunia Cyber Security, Walikota Beri Apresiasi

Sabtu, 08/11/2025 | 14:20 WIB
Kelangkaan BBM di Sumbar, Ini Kata Pertamina Patra Niaga

Kelangkaan BBM di Sumbar, Ini Kata Pertamina Patra Niaga

Sabtu, 08/11/2025 | 11:34 WIB
Visitasi Badan Publik, Ketua Kl Sumbar: Lompatan Kota Padang Jauh Tinggi

Pemko Padang Masuk Tiga Besar Badan Publik Informatif, KI Sumbar Beri Apresiasi Tinggi

Sabtu, 08/11/2025 | 11:10 WIB
Walikota Payakumbuh Sambut Kepulangan Satgas Pamtas Yonif 131 Braja Sakti

Walikota Payakumbuh Sambut Kepulangan Satgas Pamtas Yonif 131 Braja Sakti

Sabtu, 08/11/2025 | 10:18 WIB

Rekomendasi

Dua Pemuda Payakumbuh Berjaya di Dunia Cyber Security, Walikota Beri Apresiasi

Dua Pemuda Payakumbuh Berjaya di Dunia Cyber Security, Walikota Beri Apresiasi

Sabtu, 08/11/2025 | 14:20 WIB
Kelangkaan BBM di Sumbar, Ini Kata Pertamina Patra Niaga

Kelangkaan BBM di Sumbar, Ini Kata Pertamina Patra Niaga

Sabtu, 08/11/2025 | 11:34 WIB
Visitasi Badan Publik, Ketua Kl Sumbar: Lompatan Kota Padang Jauh Tinggi

Pemko Padang Masuk Tiga Besar Badan Publik Informatif, KI Sumbar Beri Apresiasi Tinggi

Sabtu, 08/11/2025 | 11:10 WIB
Walikota Payakumbuh Sambut Kepulangan Satgas Pamtas Yonif 131 Braja Sakti

Walikota Payakumbuh Sambut Kepulangan Satgas Pamtas Yonif 131 Braja Sakti

Sabtu, 08/11/2025 | 10:18 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kerjasama & Iklan
  • Ketentuan Privasi

© 2023 PT ARVO SATU MEDIA | All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
  • News
  • Sport
  • Travel
  • Opini
  • Video
  • Finance
  • Lifestyle
  • International

© 2023 PT ARVO SATU MEDIA | All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In