Sorotan – Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi dengan tegas menolak aturan terkait penyediaan alat kontrasepsi bagi usia sekolah dan remaja di Sumbar.
Hal itu, seiring dengan adanya aturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 17 tentang Kesehatan.
PP tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 17 tentang Kesehatan ini mencakup beberapa program kesehatan termasuk kesehatan sistem reproduksi.“Saya menolak tentang peraturan pemerintah terkait pembagian alat kontrasepsi itu,” ungkap Mahyeldi di Padang melansir Klikpositif, Jumat 23 Agustus 2024.Menurutnya, aturan itu tidak sesuai dengan nilai-nilai yang ada di Sumatera Barat yang menjunjung tinggi Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah.
“Aturan itu bertentangan dengan nilai-nilai yang ada ditengah masyarakat Sumbar, masyarakat Minangkabau,” jelasnya.
Beberapa waktu belakangan, banyak kontroversi terjadi diberbagai kalangan terkait aturan PP tentang Kesehatan.
Pasalnya, terdapat satu pasal yang menyebut penyediaan alat kontrasepsi bagi kelompok usia sekolah dan remaja.Dalam Pasal 103 mengenai upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja memunculkan polemik khususnya Ayat (4) butir “e” yaitu penyediaan alat kontrasepsi.
Sumber : Katasumbar.com









