• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kerjasama & Iklan
  • Ketentuan Privasi
Rabu, Juni 24, 2026
  • Login
Sorotan.id
  • Beranda
  • Terkini
  • News
  • Sport
  • Travel
  • Opini
  • Video
  • Lifestyle
  • International
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
  • News
  • Sport
  • Travel
  • Opini
  • Video
  • Lifestyle
  • International
No Result
View All Result
Sorotan.id
No Result
View All Result
Home Berita

Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ketua Bawaslu Kota Payakumbuh Segera Jalani Persidangan

Kamis, 14/03/2024 | 13:38 WIB
in Berita
1
0
Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ketua Bawaslu Kota Payakumbuh Segera Jalani Persidangan
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Sorotan – Kepolisian Resor (Polres) Payakumbuh resmi menetapkan Ketua Bawaslu Kota Payakumbuh Rio Gustrinanda sebagai tersangka pada kasus dugaan penganiayaan terhadap Widyawati yang juga merupakan petugas pada kantor yang sama.

Penetapan Rio Gustrinanda sebagai tersangka dalam kasus ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim AKP Doni Pramadona, S.H, Rabu (13/03) saat di konfirmasi diruang kerjanya.

” Betul kita sudah tetapkan saudara Rio sebagai tersangka, yang bersangkutan kita kenakan pasal Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dan segera akan menjalani proses persidangan dalam waktu dekat ini, ” ujar AKP Doni mewakili Kapolres AKBP Wahyuni Sri Lestari.

Diketahui, peristiwa dugaan kasus penganiayaan yang melibatkan dua petugas Kantor Penyelenggara Pemilu Kota Payakumbuh ini terjadi pada bulan Februari 2024 lalu di Kantor Bawaslu Payakumbuh dan tercantum pada Laporan Polisi Nomor : LP/B/44/II/2024/SPKT/Polres Payakumbuh tanggal 21 Februari 2024 yang dibuat pelapor Widyawati.

Disinggung soal cepatnya waktu persidangan tersangka, AKP Doni menyebutkan bahwa dalam perkara tipiring pihak penyidik tidak perlu berkoordinasi dan melimpahkan perkara ke kejaksaan dalam proses persidangan, pihak kepolisian dalam kasus Tipiring “boleh” langsung melimpahkan perkara ke pengadilan untuk dapat dilakukan proses persidangan. Bahkan hingga penetapan ini diterbitkan yang bersangkutan tidak ditahan dan tetap bisa melaksanakan kegitan keseharian diluar.

” Peraturan perundang-undangan yang mengatur seperti itu, namun proses hukum tetap dilanjutkan dan mudah-mudahan perkara ini bisa di sidangkan pada hari Jum’at (15/03) besok, ” tutup AKP Doni.

Tags: Ketua Bawaslu Kota PayakumbuhTersangkaTipiring
Previous Post

Ramadhan 1445 Tahun 2024, Bupati Safaruddin Akan Kunjungi 8 Masjid di Kabupaten Limapuluh Kota

Next Post

Warga Nagari Maek Sampaikan Ucapan Terima Kasih kepada Bupati Safaruddin

Redaksi

Redaksi

Next Post
Warga Nagari Maek Sampaikan Ucapan Terima Kasih kepada Bupati Safaruddin

Warga Nagari Maek Sampaikan Ucapan Terima Kasih kepada Bupati Safaruddin

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ahlul Badrito Resha Didorong Maju Jadi Bupati Lima Puluh Kota

Ahlul Badrito Resha Didorong Maju Jadi Bupati Lima Puluh Kota

Rabu, 25/01/2023 | 10:41 WIB
Korban Tertimbun Longsor Akibat Gempa di Pasaman Kembali Ditemukan

Korban Tertimbun Longsor Akibat Gempa di Pasaman Kembali Ditemukan

Rabu, 02/03/2022 | 21:47 WIB
Alek Gadang Suku Banuhampu VII Koto Talago, Prof.Ganefri Bergelar Dt.Djunjungan Nan Bagadiang

Alek Gadang Suku Banuhampu VII Koto Talago, Prof.Ganefri Bergelar Dt.Djunjungan Nan Bagadiang

Sabtu, 20/05/2023 | 17:43 WIB

Dibawah Kepemimpinan M. Fadhlil Abrar, PTMSI Limapuluh Kota Panen Medali di Kejurprov 2024

Senin, 05/08/2024 | 11:06 WIB
Belum Ada Pendaftar, Seleksi Sekda Padang Diperpanjang

Belum Ada Pendaftar, Seleksi Sekda Padang Diperpanjang

1
M. Fadhlil Abrar Motivasi Peserta Lomba Tahfidz Estafet se-Kecamatan Luak

M. Fadhlil Abrar Motivasi Peserta Lomba Tahfidz Estafet se-Kecamatan Luak

1

Capaian Vaksinasi Anak Baru 7 Persen, Wako Hendri Septa Imbau Ortu Izinkan Anaknya divaksin

0

Wali kota Padang Pastikan PTM Berjalan Seperti Biasa

0
Wawako Payakumbuh Tegaskan Pendidikan Agama Jadi Benteng Karakter Generasi Muda

Wawako Payakumbuh Tegaskan Pendidikan Agama Jadi Benteng Karakter Generasi Muda

Selasa, 23/06/2026 | 10:51 WIB
Libur Sekolah, KAI Divre II Sumbar Sediakan Lebih dari 120 Ribu Tempat Duduk KA Lokal

Libur Sekolah, KAI Divre II Sumbar Sediakan Lebih dari 120 Ribu Tempat Duduk KA Lokal

Selasa, 23/06/2026 | 10:45 WIB
Pemkot Payakumbuh Resmi Pencanangan Sensus Ekonomi 2026 di Balai Kota

Pemkot Payakumbuh Resmi Pencanangan Sensus Ekonomi 2026 di Balai Kota

Selasa, 23/06/2026 | 10:38 WIB
Wagub Vasko Usulkan Sumbar Jadi Daerah Istimewa, Fadli Zon: Sangat Pantas karena Punya Peran Penentu bagi NKRI

Wagub Vasko Usulkan Sumbar Jadi Daerah Istimewa, Fadli Zon: Sangat Pantas karena Punya Peran Penentu bagi NKRI

Senin, 22/06/2026 | 11:45 WIB

Rekomendasi

Wawako Payakumbuh Tegaskan Pendidikan Agama Jadi Benteng Karakter Generasi Muda

Wawako Payakumbuh Tegaskan Pendidikan Agama Jadi Benteng Karakter Generasi Muda

Selasa, 23/06/2026 | 10:51 WIB
Libur Sekolah, KAI Divre II Sumbar Sediakan Lebih dari 120 Ribu Tempat Duduk KA Lokal

Libur Sekolah, KAI Divre II Sumbar Sediakan Lebih dari 120 Ribu Tempat Duduk KA Lokal

Selasa, 23/06/2026 | 10:45 WIB
Pemkot Payakumbuh Resmi Pencanangan Sensus Ekonomi 2026 di Balai Kota

Pemkot Payakumbuh Resmi Pencanangan Sensus Ekonomi 2026 di Balai Kota

Selasa, 23/06/2026 | 10:38 WIB
Wagub Vasko Usulkan Sumbar Jadi Daerah Istimewa, Fadli Zon: Sangat Pantas karena Punya Peran Penentu bagi NKRI

Wagub Vasko Usulkan Sumbar Jadi Daerah Istimewa, Fadli Zon: Sangat Pantas karena Punya Peran Penentu bagi NKRI

Senin, 22/06/2026 | 11:45 WIB

2

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kerjasama & Iklan
  • Ketentuan Privasi

© 2023 PT ARVO SATU MEDIA | All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
  • News
  • Sport
  • Travel
  • Opini
  • Video
  • Lifestyle
  • International

© 2023 PT ARVO SATU MEDIA | All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In