Sorotan.id – Walikota Bukittinggi melalui Plt. Kepala Dinas PMPTSP Kota Bukittinggi, Yopi Zulfikar mengatakan, Keberadaan Mal Pelayanan Publik (MPP) di Kota Bukittinggi merupakan bukti keseriusan pemerintah dalam memberikan pelayanan langsung yang lebih praktis dan efektif, kepada masyarakat. Di MPP, masyarakat dapat menjangkau langsung semua bentuk pengurusan izin yang berbasis data kependudukan.
“Mengingat sistem pelayanan yang semakin berkembang di era global ini, penggunaan Informasi Teknologi menjadi salah satu alasan bagaimana pemerintah dapat mempermudah dan mempersingkat proses pelayanan, sehingga dapat meningkatkan efisiensi aktifitas masyarakat yang lebih produktif,” ujar Plt. Kepala Dinas PMPTSP Kota Bukittinggi, Yopi Zulfikar pada Rapat Forum Koordinasi dan Pemeriksaan Kepatuhan Tahap I Tahun 2023 Kota Bukittinggi di Kantor Kejaksaan Negeri, yang diinisiasi oleh BPJS Kesehatan Bukittinggi.
Dalam pertemuan itu, Yopi Zulfikar, juga memotivasi pelaku usaha yang mengurus izin usaha melalu Mall Pelayanan Publik ( MPP ) untuk mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu, dia juga siap mendorong mereka untuk meningkatkan kepatuhan dalam menyampaikan data dan membayar iuran BPJS bagi pekerjanya, karena tingkat resiko sebuah pekerjaan yang juga membutuhkan jaminan keselamatan dan kesehatan.
“Dengan hadirnya BPJS Kesehatan masyarakat tidak perlu khawatir lagi jika sewaktu-waktu membutuhkan layanan kesehatan,” katanya.
Menurut Yopi Zulfikar, dalam pelaksanaannya BPJS Kesehatan juga perlu melakukan penguatan sehingga kualitas layanan yang diberikan dapat terjaga dan semakin maksimal. Namun tetap saja ada beberapa kendala yang ditemui seperti tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar iuran kepesertaan.
“Untuk itu perlu adanya usaha dan dukungan dari berbagai pihak terkait,” ungkapnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bukittinggi, Ferizal saat pembukaan Rapat Forum Koordinasi dan Pemeriksaan Kepatuhan Tahap I Tahun 2023 Kota Bukittinggi di Kantor Kejaksaan Negeri.
Selanjutnya, Kepala Cabang BPJS Kesehatan, Henny Nursanti, menyatakan bahwa tingkat kesadaran masyarakat harus selalu diawasi dan dievaluasi sehingga dapat diketahui permasalahan atau faktor apa saja yang dapat mempengaruhi kepatuhan masyarakat dalam membayar iuran tersebut.
Rapat ini juga dihadiri oleh Badan Pengawas Tenaga Kerja Wilayah II Payakumbuh, Rino Afriandi, serta Kepala Dinas Koperasi UKM dan Tenaga kerja Kota Bukittinggi, Drs. Noverdi, yang menyatakan ikut mendukung program kerja yang disepakati nantinya.











