Sorotan.id – Pemerintah Kota Bukittinggi melalui Dinas Pertanian dan Pangan ( DPP) melakukan pengecekan hewan qurban di Mesjid/Mushala/ Perkumpulan/Organisasi di wilayah Kota Bukittinggi, mulai 20 Juni s/d 3 Juli 2023.
Kepala DPP Bukittinggi, Abdul Halim S.Pi,M.Si, mengatakan, kegiatan Ini dilakukan DPP untuk menjamin penyediaan hewan Qurban yang sehat.
“Untuk mendukung kegiatan tersebut, Walikota Bukittinggi mengeluarkan Surat Edaran nomor 524.31/60/DPP/2023 tanggal 19 Juni 2023 tentang Pelaksanaan Qurban dan Pemotongan Hewan dalam Pencegahan Penyebaran Penyakit Kulit Benjol (Lumpy Skin Disease/ LSD) dan Kewaspadaan Terhadap Penyakit Peste Des Petitis Ruminants (PPR) di Kota Bukittinggi. Surat edaran ini, ditujukan kepada seluruh masyarakat Kota Bukittinggi,” jelasnya
Dikatakannya, ada 16 orang petugas pemeriksa yang terdiri dari Medik dan Paramedik Veteriner, Kepala dan Staf RPH, Kepala dan Staf UPTD Puskeswan serta ASN yang berlatar belakang peternakan lingkup DPP. Semuanya dilibatkan untuk memeriksa hewan sebelum penyembelihan (ante mortem) dan sesudah penyembelihan (post mortem) yang dibagi habis di 3 Kecamatan wilayah Kota Bukittinggi.
“Pada pemeriksaan ante mortem memeriksa kondisi tubuh hewan qurban, memastikan hewan sudah cukup umur dengan cara memeriksa gigi hewan, kemudian melihat apakah hewan terinfeksi PMK, LSD, PPR, Antrak, Ngorok (SE), Jembrana atau penyakit lainnya,” ungkapnya
Ia menambahkan, selanjutnya petugas akan menempelkan Kartu Tanda Periksa pada hewan qurban telah diperiksa oleh Petugas Kesehatan Hewan Dinas Pertanian dan Pangan Kota Bukittinggi, yang menandakan hewan sehat untuk dijadikan hewan Qurban.
“Pada pemeriksaan post mortem petugas memeriksa hati, paru dan daging untuk memastikan daging aman dan layak untuk dikonsumsi. Hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya permasalahan hewan qurban. Tim rescue yang telah ditunjuk bertugas dalam penangkapan sapi kurban yang lepas dengan memakai tulup,” pungkas nya.