Ketua DPRD Bukittinggi, Beny Yusrial, menyampaikan, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Wali Kota kepada DPRD adalah sebagai perwujudan adanya transparansi dan akuntabilitas Kepala Daerah dalam menyelenggarakan kegiatan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik.
LKPJ adalah laporan yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menyangkut pertanggungjawaban kinerja yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah selama 1 (satu) tahun anggaran.
Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar, dalam LKPJ 2022, menyampaikan ringkasan laporan realisasi anggaran Kota Bukittinggi Tahun 2022, Pendapatan Daerah dapat direalisasikan sebesar Rp 698.402.386.323,22 dari target Rp 714.157.721.650,00 atau sebesar 97,79%.
Pendapatan Daerah itu berasal dari, realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 130.796.925.183,- dari target sebesar Rp 136.257.791.456,- atau dengan capaian 95,99%. Pendapatan Transfer dapat direalisasikan sebesar Rp 567.387.873.682,- dari total target Rp 577.899.930.194,- atau sebesar 98,18%. Lain-lain Pendapatan Yang Sah terealisasi sebesar Rp. 217.587.457,37,-.
Belanja Daerah terealisasi sebesar Rp 744.071.869.349,66 dari target Rp 837.145.281.505,00 atau sebesar 88,88. Pembiayaan Daerah meliputi Penerimaan Pembiayaan dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun sebelumnya dapat terealisasi 100% dari alokasi sebesar Rp 132.987.559.855 dan Pengeluaran Pembiayaan dari Penyertaan Modal Daerah sebesar Rp 10.000.000.000,-.
Wako menambahkan, untuk perubahan APBD Tahun 2022, Pendapatan Daerah semula ditetapkan sebesar Rp 717.647.532.987 setelah perubahan menjadi Rp.714.436.502.221 atau berkurang sebesar 0,45%. Belanja Daerah mengalami kenaikan sebesar Rp.31.905.382.347, semula berjumlah Rp 644.478.069.153 menjadi Rp 676.383.451.500.