Sorotan.id -Dinas Perhubungan Tanah Datar menghimbau masyarakat agar memamfaatkan parkir resmi yang ada disekitaran kota Batusangkar.
Parkir resmi yang telah ditentukan seperti depan pasar batingkek Batusangkar, depan toko pertiwi, jalan tangah menuju terminal jati, kawasan jati, dan depan pasar papan.
Selain itu, parkir resmi pada kawasan City Park Cindua Mato seperti didepan city park, samping kanan dan kiri serta didepan lapangan gumarang.
” Semua petugas sudah dibekali karcis dan tetap dipantau pengawas dari Dishub dan personil tipikor dari Polres,” tulis Kadishub Tanah Datar Nusirwan dalam sebuah WAG, Senin (20/2)
Menuru Nusirwan, potensi parkir disekitarCity Park Cindua Mato sejak senin 13 Februari hingga minggu 19 Februari 2023, penyetoran retribusi parkir 1 x 24 jam telah sesuai aturan yang berlaku.
Meski demikian, Dishub tidak memungkiri masih adanya parkir liar disamping parkir resmi. Kedepannya diharapkan, peran instansi terkait secara bersama sama dalam menertibkan keberadaan parkir liar.
“Tanpa dipungkiri masih ada parkir liar, untuk itu dimintai bantuan instansi terkait secara terpadu untuk kita tertibkan. Jika bapak atau ibu melihat jukir (juru parkir) di lokasi parkir resmi berbuat tidak sesuai aturan, tolong laporkan ke dishub,” tutupnya.