Sorotan.id – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Barat (Sumbar) gelar Workshop Penyiaran Sehat yang diikuti 50 orang konten kreator yang ada di Sumbar. Pelaksanaan Workshop ini didukung oleh pokok pikiran (pokir) anggota DPRD Sumbar dari Komisi V Hidayat.
Koordinator Bidang PS2P KPID Sumbar Dasrul menjelaskan KPID mempunyai tanggung jawab tentang penyiaran yang ada di Indonesia. “Berdasarkan UU 32 tentang penyiaran menjelaskan KPID mempunyai tanggung jawab tentang penyiaran yang ada di Indonesia. Oleh karena itu, walau konten kreator bukan tanggung jawab dari KPID, tetapi kami bertanggung jawab memberikan edukasi kepada para konten kreator agar dalam membuat kontennya sesuai amanah undang-undang penyiaran yang tidak melanggar norma agama, susila, dan peraturan yang berlaku,” ucapnya.
Dasrul menambahkan, cikal bakal kegiatan ini disebabkan banyaknya pengaduan dari masyarakat di medsos tentang konten negatif yang dibuat oleh para kreator.
“Masyarakat meminta KPID menindak akun kreator yang membuat konten negatif. Tetapi kita tidak berhak menindak. Oleh karena itu, KPID Sumbar membuat gagasan untuk melaksanakan Workshop Penyiaran Sehat kepada para kreator,” tambahnya.
Dasrul menekankan, kegiatan Workshop Penyiaran Sehat ini pertama dilakukan oleh KPID. “Kegiatan ini pertama dilakukan oleh KPID Sumbar, dan akan menjadi pilot project untuk nasional,” jelasnya.
Anggota DPRD Sumbar Hidayat yang hadir dalam kesempatan tersebut berharap, para pelaku konten kreatif dapat memberikan konten yang bermanfaat dan mengedukasi masyarakat setelah mengikuti Workshop Penyiaran Sehat ini.
“Kami berharap, dengan Workshop Penyiaran Sehat ini, para pelaku konten kreator dapat membuat konten – konten positif dan mengedukasi bagi masyarakat luas. Alhasil, konten yang dibuat tidak melanggar undang – undang penyiaran. Pelaku konten kreator juga harus menampilkan tayangan yang menampilkan nilai-nilai kebangsaan, tradisi, budaya dan agama,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu juga dilakukan deklarasi dan pembentukan asosiasi konten kreator Sumbar yang diprakarsai KPID Sumbar.
Dengan adanya deklarasi dan asosiasi konten kreator ini diharapkan konten kreator Sumbar komit taat dengan norma-norma yang tertuang dalam undang-undang penyiaran.
Kita harap konten kreator Sumbar komit menggali potensi lokal dengan memproduksi konten yang sehat, positif, informatif dan menarik,” pungkas Dasrul.