Sorotan.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Datar kembali mengamankan seorang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis daun ganja kering. MFR (25), diamankan di rumah milik orang tuanya di Pincuran Tujuh Jorong Lantai Batu, Nagari Baringin, Kecamatan Lima Kaum, Sabtu (2/4) kemarin.
Kasat Narkoba, AKP Yaddi Purnama melalui Bagian Humas AKP Desfiarta menyampaikan, tim sudah mendapatkan informasi bahwasanya terduga pelaku sudah sering mengedarkan serta menggunakan barang haram tersebut di lingkungan tempat tinggalnya. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung bergerak mencari keberadaan pelaku.
“Sekira pukul 18.30 Wib, tim menemukan bahwa terduga pelaku sedang duduk di depan teras rumah milik orang tuanya yang kemudian langsung diamankan serta dilakukan penggeledahan terhadapnya,” tulis Kasat.
Hasilnya, tim menemukan tiga paket yang di duga narkotika jenis daun ganja kering yang disimpan didalam dompet kecil didalam rumah terduga pelaku.
Terduga pelaku juga mengakui bahwasanya barang bukti yang ditemukan tersebut adalah miliknya.
Dalam proses penggeledahan juga turut disaksikan oleh Wali Jorong, Ketua Pemuda serta masyarakat setempat. Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Polres Tanah Datar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.