• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kerjasama & Iklan
  • Ketentuan Privasi
Kamis, Februari 19, 2026
  • Login
  • Beranda
  • Terkini
  • News
  • Sport
  • Travel
  • Opini
  • Video
  • Finance
  • Lifestyle
  • International
Live TV
No Result
View All Result
Sorotan.id
ADVERTISEMENT
  • Beranda
  • Terkini
  • News
  • Sport
  • Travel
  • Opini
  • Video
  • Finance
  • Lifestyle
  • International
No Result
View All Result
Sorotan.id
Live TV
No Result
View All Result
Home Berita

Nofal Wiska : Semua Lembaga yang Pakai Uang Rakyat Harus Terbuka

Jumat, 01/04/2022 | 8:10 WIB
in Berita
0
0
Nofal Wiska : Semua Lembaga yang Pakai Uang Rakyat Harus Terbuka

Nofal Wiska (Ketua KI Sumbar)

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Sorotan.id – Tidak rumit sebenarnya untuk mengetahui lembaga itu badan publik dan menjadi objek UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik .

“Semua lembaga yang gunakan uang rakyat di APBD atau APBN itu adalah badan publik, wajib menjalankan perintah UU Nomor 14 tahun 2008. Juga lembaga yang mengumpulkan sumbangan kepada masyarakat atau menerima dana asing itu UU menyebutnya badan publik,” ujar Ketua KI Sumbar Nofal Wiska diskusi dengan Forum Jurnalis Keterbukaan Informasi Publik (FJKIP) Kota Padang Panjang, Kamis (31/3-2022) di Mifan Padang Panjang.

Diskusi digelar sebelum pelantikan FJKIP Padang Panjang, juga menghadirkan narasumber Ketua FJKIP Sumbar Gusriyono dimoderatori Rifnaldi.

RelatedPosts

Tekan Tawuran dan Balap Liar, 600 Personel Gabungan Siaga Amankan Ramadan di Padang

Pemko Payakumbuh Gerak Cepat Tangani Kebakaran Ruko Karpet di Pasar Timur

Selama Puasa, Jam Kerja ASN Pemko Padang Dipangkas

Nofal mengatakan Pers dan Keterbukaan Informasi Publik seperti dua sisi mata uang, pers adalah penggedor badan publik yang tertutup.

“Wartawan untuk membuka informasi publik pakai UU Pers tapi bisa jadi warga masyarakat menggunakan UU Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik,” ujar Nofal.

Bedanya kata Nofal. pers bekerja menyampaikan informasi badan publik dikejar deadline, sedangkan kalau informasi publik diminta berdasarkan UU Nomor 14 tahun 2008 ada rentang waktu.

“Permohonan informasi 10 hari kerja bagi badan publik menjawab atau memberikan informasi publik, bisa diperpanjang 7 hari kerja tapi diberitahu secara tertulis ke pemohon. Jika tak dijawab atau dijawab tidak puas maka pemohon mengajukan keberatan ke atasan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID), waktunya 30 hari kerja, tak diacuhkan juga maka pemohon berhak mensengketakan badan publik itu ke Komisi Informasi,” ujar Nofal Wiska. (*)

Related

Tags: Keterbukaan InformasiKI SumbarNofal Wiska
Previous Post

Sah, Harga Pertamax Naik di 34 Provinsi Jadi Rp 12.500-Rp 13.000 Per Liter

Next Post

Terima SPP Ombudsman, Bupati Instruksikan Perangkat Daerah Tingkatkan Pelayanan Masyarakat

Redaksi

Redaksi

Next Post
Terima SPP Ombudsman, Bupati Instruksikan Perangkat Daerah Tingkatkan Pelayanan Masyarakat

Terima SPP Ombudsman, Bupati Instruksikan Perangkat Daerah Tingkatkan Pelayanan Masyarakat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ahlul Badrito Resha Didorong Maju Jadi Bupati Lima Puluh Kota

Ahlul Badrito Resha Didorong Maju Jadi Bupati Lima Puluh Kota

Rabu, 25/01/2023 | 10:41 WIB
Korban Tertimbun Longsor Akibat Gempa di Pasaman Kembali Ditemukan

Korban Tertimbun Longsor Akibat Gempa di Pasaman Kembali Ditemukan

Rabu, 02/03/2022 | 21:47 WIB
Alek Gadang Suku Banuhampu VII Koto Talago, Prof.Ganefri Bergelar Dt.Djunjungan Nan Bagadiang

Alek Gadang Suku Banuhampu VII Koto Talago, Prof.Ganefri Bergelar Dt.Djunjungan Nan Bagadiang

Sabtu, 20/05/2023 | 17:43 WIB

Dibawah Kepemimpinan M. Fadhlil Abrar, PTMSI Limapuluh Kota Panen Medali di Kejurprov 2024

Senin, 05/08/2024 | 11:06 WIB
Belum Ada Pendaftar, Seleksi Sekda Padang Diperpanjang

Belum Ada Pendaftar, Seleksi Sekda Padang Diperpanjang

1
M. Fadhlil Abrar Motivasi Peserta Lomba Tahfidz Estafet se-Kecamatan Luak

M. Fadhlil Abrar Motivasi Peserta Lomba Tahfidz Estafet se-Kecamatan Luak

1

Olybet EU tuo vedonlyönnin maailmaan uudenlaista jännitystä

0

Capaian Vaksinasi Anak Baru 7 Persen, Wako Hendri Septa Imbau Ortu Izinkan Anaknya divaksin

0

Olybet EU tuo vedonlyönnin maailmaan uudenlaista jännitystä

Kamis, 19/02/2026 | 2:25 WIB

Olybet rekvizitai atradimai žaidimų pasaulyje

Kamis, 19/02/2026 | 2:23 WIB

Olybet ее müstiline maailm avab uksed tõelistele võitudeks

Kamis, 19/02/2026 | 2:22 WIB

Olybet еe seiklused ja võimalused spordimaailmas

Kamis, 19/02/2026 | 2:22 WIB

Rekomendasi

Olybet EU tuo vedonlyönnin maailmaan uudenlaista jännitystä

Kamis, 19/02/2026 | 2:25 WIB

Olybet rekvizitai atradimai žaidimų pasaulyje

Kamis, 19/02/2026 | 2:23 WIB

Olybet ее müstiline maailm avab uksed tõelistele võitudeks

Kamis, 19/02/2026 | 2:22 WIB

Olybet еe seiklused ja võimalused spordimaailmas

Kamis, 19/02/2026 | 2:22 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kerjasama & Iklan
  • Ketentuan Privasi

© 2023 PT ARVO SATU MEDIA | All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
  • News
  • Sport
  • Travel
  • Opini
  • Video
  • Finance
  • Lifestyle
  • International

© 2023 PT ARVO SATU MEDIA | All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In