Sorotan.id – Tidak rumit sebenarnya untuk mengetahui lembaga itu badan publik dan menjadi objek UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik .
“Semua lembaga yang gunakan uang rakyat di APBD atau APBN itu adalah badan publik, wajib menjalankan perintah UU Nomor 14 tahun 2008. Juga lembaga yang mengumpulkan sumbangan kepada masyarakat atau menerima dana asing itu UU menyebutnya badan publik,” ujar Ketua KI Sumbar Nofal Wiska diskusi dengan Forum Jurnalis Keterbukaan Informasi Publik (FJKIP) Kota Padang Panjang, Kamis (31/3-2022) di Mifan Padang Panjang.
Diskusi digelar sebelum pelantikan FJKIP Padang Panjang, juga menghadirkan narasumber Ketua FJKIP Sumbar Gusriyono dimoderatori Rifnaldi.
Nofal mengatakan Pers dan Keterbukaan Informasi Publik seperti dua sisi mata uang, pers adalah penggedor badan publik yang tertutup.
“Wartawan untuk membuka informasi publik pakai UU Pers tapi bisa jadi warga masyarakat menggunakan UU Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik,” ujar Nofal.
Bedanya kata Nofal. pers bekerja menyampaikan informasi badan publik dikejar deadline, sedangkan kalau informasi publik diminta berdasarkan UU Nomor 14 tahun 2008 ada rentang waktu.
“Permohonan informasi 10 hari kerja bagi badan publik menjawab atau memberikan informasi publik, bisa diperpanjang 7 hari kerja tapi diberitahu secara tertulis ke pemohon. Jika tak dijawab atau dijawab tidak puas maka pemohon mengajukan keberatan ke atasan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID), waktunya 30 hari kerja, tak diacuhkan juga maka pemohon berhak mensengketakan badan publik itu ke Komisi Informasi,” ujar Nofal Wiska. (*)