Sorotan.id – Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Regional Payakumbuh akan ditutup selama 2 (dua) hari pada tanggal 5 dan 6 Maret 2022. Hal tersebut dilakukan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat untuk penataan sel landfill berdasarkan Surat Gubernur Provinsi Sumatera Barat Nomor: 660/47/UPTD-PS/DI.H-2022 tanggal 23 Februari 2022 perihal Penutupan Sementara Operasional TPA Sampah Regional Payakumbuh.
Dengan adanya penutupan sementara operasional TPA Regional tersebut, Wali Kota Payakumbub Riza Falepi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 660/44 /SE/WK-PYK-2022 pada tanggal 25 Februari 2022.
Dalam SE tersebut, diminta kepada seluruh masyarakat di kelurahan untuk tidak membuang sampah selama 2 hari dengan tetap mengelolanya dalam bentuk pengomposan untuk sampah organik. Sedangkan untuk sampah anorganik dilakukan penyimpanan di rumah masing-masing.
Lalu, kepada Operator Becak Motor Sampah Kelurahan diminta untuk tidak memberikan pelayanan pengambilan sampah selama 2 hari dari tanggal 5 dan 6 Maret 2022. Warga dilarang membuang sampah di Transfer Depo (TD) ataupun Tempat Penampungan Sementara (TPS) sampah.
“Khusus untuk sampah pasar dan sampah di jalan protokol Kota Payakumbuh akan tetap dilayani oleh Armada Dump Truk Sampah Dinas Lingkungan Hidup Kota Payakumbuh,” tulis surat edaran tersebut.
Petugas Satpol PP, Satgas dan Pengawas Dinas Lingkungan Hidup juga diminta untuk melakukan pengawasan dan penertiban terhadap masyarakat agar tidak membuang sampah di Transfer Depo (TD) ataupun Tempat Penampungan Sementara (TPS) sampah yang ada di Kota Payakumbuh.
Dihubungi terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Payakumbuh Devitra mengatakan, karena TPA regional digunakan oleh 4 kota/kabupaten, maka kebijakan gubernur ini juga berlaku kepada Kota Bukittinggi, Kabupaten Limapuluh Kota, dan Kabupaten Agam.
“Masing-masing daerah menindaklanjutinya juga seperti kita. Apabila selama perbaikan TPA regional masih tetap di diisi dengan sampah, maka tidak akan cukup waktu untuk menata landfillnya,” ujarnya.
Dijelaskannya lagi, persentase sampah organik yang dihasilkan rumah tangga lebih dari 60 persen, sampah ini bisa diolah untuk pengomposan, sementara itu untuk sampah yang bernilai ekonomis seperti limbah plastik, masyarakat dapat memilahnya dan dijual ke bank sampah dan pengepul.
“Untuk mengurangi produksi sampah rumah tangga, kebijakan terkait pengelolaan sampah organik atau pengomposan sampah yang diolah di rumah tangga ini kedepan akan kita wujudkan saat ini karena situasi darurat, maka kita dapat belajar hal yang bermanfaat bagi masyarakat untuk jangka panjang,” kata Devitra. (*)