Sorotan.id – Komisi IV DPRD Padang telah membahas surat edaran dari Dinas Pendidikan bersama Dinas Kesehatan Kota Padang tentang pelaksanaan vaksinasi anak usia 6-11 tahun dalam pencegahan Covid-19.
“Kita telah bertemu dengan Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan Kota Padang. Pada saat ini resiko anak yang tertular Covid-19 cukup tinggi. Oleh karena itu untuk mengurangi dampak terburuk dari Covid-19 sebaiknya anak usia 6-11 tahun wajib mendapatkan vaksinasi Covid-19,” ungkap Ketua DPRD Padang Syahrial Kani setelah melakukan pertemuan dengan Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan Kota Padang, Selasa(15/2/2022).
Sementara itu Komisi IV DPRD Kota Padang Mastilizal Aye menjelaskan, mengenai kebijakan SE yang telah di keluarkan, wajib vaksinasi terhadap anak 6-11 tahun merupakan program untuk melindungi siswa dari paparan Covid-19.
“Saat perang terhadap Covid-19 saat ini wajar peraturan cepat berubah. Hal ini dilakukan untuk mencapai herd immunity di tengah masyarakat,” ungkapnya.
Lebih lanjut kata Aye, Dinas Kesehatan Kota Padang dalam pertemuan tadi menjelaskan, 23.500 siswa yang sudah mendapatkan vaksinasi, tidak ada satu orang anak yang terpapar Covid-19. Anak-anak yang tidak mendapatkan vaksinasi yang terpapar Covid-19.
“Oleh karena itu, marilah kita bersama-sama mensukseskan program nasional vaksinasi anak usia 6 – 11 tahun,” sebutnya.
Lebih lanjut, Mastilizal Aye menyampaikan juga, jika terjadi reaksi atau Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) adalah sesuatu yang wajar.
“Yang jelas, KIPI yang muncul setelah vaksinasi jauh lebih ringan dibandingkan terkena Covid-19 atau komplikasi yang disebabkan oleh virus Covid-19. Orang tua dapat berkonsultasi dengan alamat yang tertera di kartu vaksin jika terjadi gejala lain,” kata dia (MC Padang/ Marajo/Vr)