Arvosatu – Jembatan Siti Nurbaya merupakan akses jalur lalu lintas dan ikon Pariwisata Kota Padang. Oleh sebab itu sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan bahwasanya kawasan jembatan Siti Nurbaya bebas dari aktivitas PKL.
“Penertiban dan penataan PKL di kawasan jembatan Siti Nurbaya itu merupakan langkah dari Pemko Padang untuk mengembalikan fungsi jembatan Siti Nurbaya sebagai akses lalu lintas dan ikon wisata Kota Padang,” ungkap Kabid Destinasi dan Daya Tarik Pariwisata Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Padang, Dico Eka Putra, Senin (7/2/2022).
Ia mengatakan Pemko Padang melalui Dinas Pariwisata (Dispar) dan Satpol PP Kota Padang telah mencarikan solusi agar PKL yang ada di atas jembatan Siti Nurbaya mendapatkan lokasi baru.
“Di lokasi baru yang disediakan oleh Pemko Padang tersebut nantinya akan dijadikan sebagai pusat kuliner baru di Kota Padang apalagi kawasan Batang Arau menjadi salah satu kawasan wisata andalan di Kota Padang,” jelasnya.
Nantinya kata Dico, di lokasi berjualan PKL baru itu akan ada berbagai pertunjukan yang menarik perhatian masyarakat untuk berkunjung ke lokasi berjualan baru tersebut agar target pusat kuliner bisa terwujud.
“Terkait aksi penolakan PKL itu, kita tetap menjalankan aturan yang telah berlaku bahwasanya kawasan jembatan Siti Nurbaya bebas dari aktivitas PKL dan apapun yang berpotensi melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang ketentraman masyarakat dan ketertiban umum (trantibum),” tegasnya. (MC Padang/ Marajo)