Limapuluh Kota – Pembangunan jalan usaha tani yang ada di Jorong Tanjung Pati, Nagari Koto Tuo, Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota, resmi dilindungi oleh program BPJS Ketenagakerjaan.
Dana proyek ini bersumber dari APB Nagari tahun 2025 melalui mekanisme swakelola. Total anggarannya Rp 240.000.000.
Wali Nagari Koto Tuo, Dion Isnaini mengatakan, semua pekerja dilindungi BPJS Ketenagakerjaan. Pasalnya proyek tersebut didaftarkan dalam Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) mulai dari pekerjaan sampai dengan masa pemeliharaan.
“Manfatnya adalah jika terjadi resiko pada pekerja, maka semua biaya perawatan di rumah sakit ditanggung sampai sembuh, dan jika terjadi meninggal dunia maka akan mendapatkan santunan dari negara.” Ujar Dion.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Nicko Alfiansa menjelaskan, dengan nilai proyek 240.000.000, pihak Nagari hanya membayar iuran 1 (satu) yaitu sebesar Rp 460.811. Otomatis semua pekerja yang ada di dalam proyek terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada Wali Nagari Koto Tuo yang sangat paham dengan manfaat dari program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.” Ucapnya.
Nicko menambahkan, ini adalah contoh bagi Nagari-nagari lainya yang ada di Kabupaten Lima Puluh Kota. Ia mendorong agar pekerja penerima upah serta bukan penerima upah seperti petani, pedagang, nelayan dan pekerja sector konstruksi agar diberikan perlindungan. (*)











