• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kerjasama & Iklan
  • Ketentuan Privasi
Kamis, Juli 2, 2026
  • Login
Sorotan.id
  • Beranda
  • Terkini
  • News
  • Sport
  • Travel
  • Opini
  • Video
  • Lifestyle
  • International
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
  • News
  • Sport
  • Travel
  • Opini
  • Video
  • Lifestyle
  • International
No Result
View All Result
Sorotan.id
No Result
View All Result
Home Berita

Tim Buser Satreskrim Polres Payakumbuh Ringkus Mahasiswi Terkait Kasus Pencurian di Toko Thrift

Minggu, 21/09/2025 | 12:13 WIB
in Berita
0
0
Tim Buser Satreskrim Polres Payakumbuh Ringkus Mahasiswi Terkait Kasus Pencurian di Toko Thrift

Oplus_131072

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Sorotan.id – Aksi pencurian yang dilakukan seorang mahasiswi berakhir di tangan Tim Buser Satreskrim Polres Payakumbuh. Pelaku berinisial KMA alias DIAN (22) diamankan usai kedapatan mencuri di sebuah toko thrift pakaian, Amor, yang berlokasi di Kelurahan Labuh Silang, Kecamatan Payakumbuh Barat, pada Sabtu (20/9).

Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, S.I.K, S.H, M.H, melalui Kasat Reskrim IPTU Andrio Siregar, S.H.,M.H menjelaskan bahwa pelaku diketahui merupakan warga Jorong Padang Ambacang, Nagari Batu Balang, Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota.

“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan pencurian di salah satu toko thrift. Tim opsnal langsung turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Dari hasil interogasi, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya,” terang IPTU Andrio.

Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Payakumbuh untuk proses hukum lebih lanjut dan dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai sebesar Rp3,6 juta, tas sandang warna coklat, tas handbag warna hitam berisi surat-surat berharga.

“Kami akan terus mendalami kasus ini agar pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” tambah Kasat Reskrim.

Untuk perbuatannya, KMA dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
(hms*)

Previous Post

PWI Sumbar akan Gelar UKW, Kadis Kominfotik Sumbar: Kami Mendukung Peningkatan Kualitas SDM

Next Post

Club Renang Bulakan Aquatic Club Binaan M. Fadhlil Abrar Raih Prestasi di Tingkat Nasional

Redaksi

Redaksi

Next Post
Club Renang Bulakan Aquatic Club Raih Prestasi di Tingkat Nasional

Club Renang Bulakan Aquatic Club Binaan M. Fadhlil Abrar Raih Prestasi di Tingkat Nasional

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ahlul Badrito Resha Didorong Maju Jadi Bupati Lima Puluh Kota

Ahlul Badrito Resha Didorong Maju Jadi Bupati Lima Puluh Kota

Rabu, 25/01/2023 | 10:41 WIB
Korban Tertimbun Longsor Akibat Gempa di Pasaman Kembali Ditemukan

Korban Tertimbun Longsor Akibat Gempa di Pasaman Kembali Ditemukan

Rabu, 02/03/2022 | 21:47 WIB
Alek Gadang Suku Banuhampu VII Koto Talago, Prof.Ganefri Bergelar Dt.Djunjungan Nan Bagadiang

Alek Gadang Suku Banuhampu VII Koto Talago, Prof.Ganefri Bergelar Dt.Djunjungan Nan Bagadiang

Sabtu, 20/05/2023 | 17:43 WIB

Dibawah Kepemimpinan M. Fadhlil Abrar, PTMSI Limapuluh Kota Panen Medali di Kejurprov 2024

Senin, 05/08/2024 | 11:06 WIB
Belum Ada Pendaftar, Seleksi Sekda Padang Diperpanjang

Belum Ada Pendaftar, Seleksi Sekda Padang Diperpanjang

1
M. Fadhlil Abrar Motivasi Peserta Lomba Tahfidz Estafet se-Kecamatan Luak

M. Fadhlil Abrar Motivasi Peserta Lomba Tahfidz Estafet se-Kecamatan Luak

1

Capaian Vaksinasi Anak Baru 7 Persen, Wako Hendri Septa Imbau Ortu Izinkan Anaknya divaksin

0

Wali kota Padang Pastikan PTM Berjalan Seperti Biasa

0
Gubernur Mahyeldi: Hari Bhayangkara Momentum Perkuat Sinergi Polri dan Pemda untuk Masyarakat

Gubernur Mahyeldi: Hari Bhayangkara Momentum Perkuat Sinergi Polri dan Pemda untuk Masyarakat

Kamis, 02/07/2026 | 11:52 WIB
Pemko Payakumbuh Sambut Kepulangan Jemaah Haji Musim Haji Tahun 2026

Pemko Payakumbuh Sambut Kepulangan Jemaah Haji Musim Haji Tahun 2026

Kamis, 02/07/2026 | 11:47 WIB
Pemko Payakumbuh Gelar Pelatihan Mitigasi Bencana Guna Bangun Masyarakat Tangguh

Pemko Payakumbuh Gelar Pelatihan Mitigasi Bencana Guna Bangun Masyarakat Tangguh

Kamis, 02/07/2026 | 11:44 WIB
Padangpariaman Jajaki Kerjasama dengan BPKH

Padangpariaman Jajaki Kerjasama dengan BPKH

Kamis, 02/07/2026 | 11:41 WIB

Rekomendasi

Gubernur Mahyeldi: Hari Bhayangkara Momentum Perkuat Sinergi Polri dan Pemda untuk Masyarakat

Gubernur Mahyeldi: Hari Bhayangkara Momentum Perkuat Sinergi Polri dan Pemda untuk Masyarakat

Kamis, 02/07/2026 | 11:52 WIB
Pemko Payakumbuh Sambut Kepulangan Jemaah Haji Musim Haji Tahun 2026

Pemko Payakumbuh Sambut Kepulangan Jemaah Haji Musim Haji Tahun 2026

Kamis, 02/07/2026 | 11:47 WIB
Pemko Payakumbuh Gelar Pelatihan Mitigasi Bencana Guna Bangun Masyarakat Tangguh

Pemko Payakumbuh Gelar Pelatihan Mitigasi Bencana Guna Bangun Masyarakat Tangguh

Kamis, 02/07/2026 | 11:44 WIB
Padangpariaman Jajaki Kerjasama dengan BPKH

Padangpariaman Jajaki Kerjasama dengan BPKH

Kamis, 02/07/2026 | 11:41 WIB

2

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kerjasama & Iklan
  • Ketentuan Privasi

© 2023 PT ARVO SATU MEDIA | All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
  • News
  • Sport
  • Travel
  • Opini
  • Video
  • Lifestyle
  • International

© 2023 PT ARVO SATU MEDIA | All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In