Sorotan.id – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS Ketenagakerjaan) Cabang Lima Puluh Kota sosialisasikan program dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan kepada semua orang tua murid yang akan melaksanakan Magang di SMK 1 Pangkalan, Kabupaten Lima Puluh Kota.
Sosialisasi program dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan ini bertujuan agar pihak sekolah dan orang tua mendaftarkan siswa kerja praktek, peserta magang, sebagai peserta bukan penerima upah untuk mendapatkan perlindungan.
Menurut Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kota Lima Puluh Kota, Nicko Alfiansa, pendaftaran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tersebut merupakan kewajiban sekolah sesuai dengan Undang-undang No. 3 Tahun 1992 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021.
“Perlindungan yang didapatkan apabila terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan khusus untuk siswa magang mendapatkan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerj dan Jaminan Kematian ” ujar Nicko, (13 Juni 2025).
Dia menjelaskan, khusus untuk perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja tidak ada batasan biaya pengobatannya.
“Seluruh biaya yang diperlukan akan menjadi tanggungjawab BPJS Ketenagakerjaan. Dengan iuran Rp16.800 per bulan pihak sekolah tidak perlu cemas apabila terjadi kecelakaan kerja selama siswa melaksanakan praktek kerja lapangan,” jelas Nicko.
Selanjutnya Nicko menghimbau bagi sekolah sekolah yang ada di Kabupaten Lima Puluh Kota atau perguruan tinggi yang belum mendaftarkan siswa magangnya untuk segera mendaftar sebelum risiko terjadi karena sudah banyak contoh siswa magang yang mengalami kecelakaan kerja dan ataupun meninggal dunia.
“Mari mengambil langkah untuk tertib atas hak-hak normatif,” pungkasnya









