Sorotan.id – Mahkamah Konstitusi memerintahkan KPU Kabupaten Pasaman untuk menggelar Pemilihan Suara Ulang (PSU) pada Pemilihan Kepala daerah 2024. Perintah ini tertuang dalam putusan Hasil Pemilihan Hasil Pemilu (PHPU) Bupati Kabupaten Pasaman tahun 2024 yang teregistrasi dengan no 02/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Putusan tersebut digelar pada Senin (24/2/2025) di ruang sidang pleno Gedung I MK yang mengabulkan Sebagian permohonan perkara.
Sidang yang langsung dipimpin oleh ketua MK, Suhartoyo didampingi delapan Hakim Konstitusi lainnya. Perkara ini dimohonkan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati pasaman Nomor Urut 2 Mara Ondak dan Desrizal.
Sedangkan Termohon ialah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman. Kemudian Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati pasaman Nomor Urut 1 Welly Suhery dan Anggit Kurniawan Nasution menjadi Pihak Terkait dalam perkara ini.
“Mengadili, dalam pokok permohonan: Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan.
Dalam amar putusan tersebut, Mahkamah mendiskualifikasi Calon Wakil Bupati Nomor Urut 1, Anggit Kurniawan Nasution berkenaan dengan status mantan terpidana.









