• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kerjasama & Iklan
  • Ketentuan Privasi
Selasa, September 8, 2026
  • Login
Sorotan.id
  • Beranda
  • Terkini
  • News
  • Sport
  • Travel
  • Opini
  • Video
  • Lifestyle
  • International
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
  • News
  • Sport
  • Travel
  • Opini
  • Video
  • Lifestyle
  • International
No Result
View All Result
Sorotan.id
No Result
View All Result
Home Berita

Pemko Payakumbuh Tegaskan Pasar Blok Barat Aset Daerah, Pedagang Diprioritaskan Saat Pembangunan Kembali

Selasa, 08/09/2026 | 10:55 WIB
in Berita
0
0
Pemko Payakumbuh Tegaskan Pasar Blok Barat Aset Daerah, Pedagang Diprioritaskan Saat Pembangunan Kembali
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Sorotan.id — Pemerintah Kota Payakumbuh menegaskan bangunan Pasar Blok Barat merupakan Barang Milik Daerah (BMD), sementara pedagang memiliki status sebagai pemegang hak sewa, bukan pemilik bangunan maupun tanah.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Payakumbuh M. Faizal mengatakan status aset tersebut memiliki dasar administrasi yang tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) C milik pemerintah daerah.

“Bangunan pasar itu aset pemerintah daerah. Bukti-buktinya ada dan tersimpan dalam arsip daerah, termasuk dokumen yang menunjukkan pedagang memiliki hak sewa, bukan hak kepemilikan,” kata Faizal di Payakumbuh, Senin (7/9/2026).

Menurut Faizal, sejarah pembangunan Pasar Payakumbuh mengacu pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 1979. Pada awal pembangunannya, pemerintah daerah menanggung pembiayaan melalui mekanisme kerja sama dengan pihak perbankan.

Ia mengatakan dokumen yang selama ini dipegang pedagang berupa Surat Bukti Pemegang Hak Sewa (SBPHS) tidak dapat dijadikan dasar kepemilikan bangunan maupun tanah. Dokumen tersebut, kata dia, justru menunjukkan hubungan hukum antara pemerintah daerah sebagai pemilik aset dan pedagang sebagai penyewa.

“Kalau memang bangunan dan tanah itu milik pedagang, tentu tidak ada dokumen hak sewa dan tidak ada kewajiban membayar uang sewa kepada pemerintah setiap bulan. Dokumen itu justru menunjukkan posisi hukumnya sebagai penyewa,” ujarnya.

Penegasan tersebut disampaikan Pemko Payakumbuh untuk meluruskan polemik mengenai status bangunan Pasar Blok Barat setelah mengalami kebakaran.

Pemerintah juga mengingatkan pedagang agar tidak kembali menempati lokasi, membangun ulang secara swadaya, ataupun mengambil material dari bangunan sebelum proses penanganan aset dan pembongkaran selesai.

Faizal mengatakan langkah tersebut diambil karena kondisi bangunan pascakebakaran berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat. Pemeriksaan kelayakan bangunan dilakukan melalui pihak ketiga independen untuk menjaga objektivitas hasil penilaian.

“Kalau bangunan sudah tidak layak fungsi, keselamatan masyarakat menjadi yang utama. Karena itu, pengujian kelayakan kami lakukan melalui pihak ketiga yang independen, bukan semata-mata berdasarkan penilaian Dinas PU,” katanya.

Ia mengatakan ketentuan mengenai pembongkaran bangunan gedung juga diatur dalam Pasal 39 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Ketentuan tersebut mengatur bahwa bangunan gedung dapat dibongkar apabila tidak laik fungsi dan tidak dapat diperbaiki atau dapat menimbulkan bahaya dalam pemanfaatannya.

“Kalau bangunan sudah tidak layak fungsi dan membahayakan masyarakat, tentu tidak bisa dibiarkan,” katanya.

Setelah pemeriksaan kelayakan selesai, Pemko Payakumbuh menyiapkan proses pembongkaran melalui mekanisme pengelolaan BMD. Sementara sisa material yang memiliki nilai ekonomis akan diproses melalui mekanisme lelang dengan melibatkan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

“Ada 20 persyaratan yang harus kita lengkapi untuk proses lelang ini. Syarat utamanya untuk dilelang itu ya asetnya harus milik pemerintah daerah, dan seluruh proses serta mekanisme lelang bangunan pasar bekas terbakar tersebut kita serahkan sepenuhnya ke pihak KPKNL sesuai ketentuanya,” terang Faizal.

Ia menegaskan sisa material, seperti besi dan material bernilai ekonomis lainnya, tidak dapat dikuasai atau diambil secara sepihak oleh pedagang maupun pihak lain.

“Karena ini aset daerah, sisa materialnya juga merupakan bagian dari aset yang harus diproses sesuai aturan. Tidak bisa dibongkar atau diambil sendiri oleh pihak tertentu. Prosesnya harus melalui mekanisme yang resmi, dan hasilnya lelang semuanya masuk ke kas daerah,” ujar Faizal.

Meski menegaskan status aset pasar, Pemko Payakumbuh memastikan kebijakan tersebut tidak menghilangkan kesempatan pedagang untuk kembali menjalankan usahanya.

Pemerintah telah menerbitkan SK Wali Kota dan SK Kepala Dinas yang mencatat 502 pedagang terdampak kebakaran. Dokumen tersebut menjadi dasar bagi pemerintah untuk memberikan prioritas kepada pedagang yang sebelumnya tercatat sebagai penyewa untuk kembali memperoleh tempat usaha apabila pasar tersebut dibangun kembali.

“Jadi pemerintah tidak menghilangkan mata pencaharian pedagang. Sebanyak 502 pedagang yang terdampak sudah kita pastikan dan mereka akan diprioritaskan untuk kembali mendapatkan haknya untuk tetap berdagang kalau pemerintah membangun kembali pasar tersebut,” pungkasnya. (MC)

Previous Post

Diinisiasi Anggota DPRD Manufer Putra Firdaus, Manufer Cup U-12 2026 Sukses Lahirkan Talenta Muda Kota Padang

Next Post

Pemko Payakumbuh Siagakan 350 Personel Gabungan dan Ratusan Peralatan Hadapi Bencana dan Harkamtibmas

Redaksi

Redaksi

Next Post
Pemko Payakumbuh Siagakan 350 Personel Gabungan dan Ratusan Peralatan Hadapi Bencana dan Harkamtibmas

Pemko Payakumbuh Siagakan 350 Personel Gabungan dan Ratusan Peralatan Hadapi Bencana dan Harkamtibmas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ahlul Badrito Resha Didorong Maju Jadi Bupati Lima Puluh Kota

Ahlul Badrito Resha Didorong Maju Jadi Bupati Lima Puluh Kota

Rabu, 25/01/2023 | 10:41 WIB
Korban Tertimbun Longsor Akibat Gempa di Pasaman Kembali Ditemukan

Korban Tertimbun Longsor Akibat Gempa di Pasaman Kembali Ditemukan

Rabu, 02/03/2022 | 21:47 WIB
Alek Gadang Suku Banuhampu VII Koto Talago, Prof.Ganefri Bergelar Dt.Djunjungan Nan Bagadiang

Alek Gadang Suku Banuhampu VII Koto Talago, Prof.Ganefri Bergelar Dt.Djunjungan Nan Bagadiang

Sabtu, 20/05/2023 | 17:43 WIB

Dibawah Kepemimpinan M. Fadhlil Abrar, PTMSI Limapuluh Kota Panen Medali di Kejurprov 2024

Senin, 05/08/2024 | 11:06 WIB
Belum Ada Pendaftar, Seleksi Sekda Padang Diperpanjang

Belum Ada Pendaftar, Seleksi Sekda Padang Diperpanjang

1
M. Fadhlil Abrar Motivasi Peserta Lomba Tahfidz Estafet se-Kecamatan Luak

M. Fadhlil Abrar Motivasi Peserta Lomba Tahfidz Estafet se-Kecamatan Luak

1
Pemko Payakumbuh Siagakan 350 Personel Gabungan dan Ratusan Peralatan Hadapi Bencana dan Harkamtibmas

Pemko Payakumbuh Siagakan 350 Personel Gabungan dan Ratusan Peralatan Hadapi Bencana dan Harkamtibmas

0

Capaian Vaksinasi Anak Baru 7 Persen, Wako Hendri Septa Imbau Ortu Izinkan Anaknya divaksin

0
Pemko Payakumbuh Siagakan 350 Personel Gabungan dan Ratusan Peralatan Hadapi Bencana dan Harkamtibmas

Pemko Payakumbuh Siagakan 350 Personel Gabungan dan Ratusan Peralatan Hadapi Bencana dan Harkamtibmas

Selasa, 08/09/2026 | 10:58 WIB
Pemko Payakumbuh Tegaskan Pasar Blok Barat Aset Daerah, Pedagang Diprioritaskan Saat Pembangunan Kembali

Pemko Payakumbuh Tegaskan Pasar Blok Barat Aset Daerah, Pedagang Diprioritaskan Saat Pembangunan Kembali

Selasa, 08/09/2026 | 10:55 WIB
Diinisiasi Anggota DPRD Manufer Putra Firdaus, Manufer Cup U-12 2026 Sukses Lahirkan Talenta Muda Kota Padang

Diinisiasi Anggota DPRD Manufer Putra Firdaus, Manufer Cup U-12 2026 Sukses Lahirkan Talenta Muda Kota Padang

Minggu, 06/09/2026 | 19:05 WIB
Apresiasi Dedikasi Kader, Wako Zulmaeta Hadiri Jambore PKK XXII Sumbar di Bukittinggi

Apresiasi Dedikasi Kader, Wako Zulmaeta Hadiri Jambore PKK XXII Sumbar di Bukittinggi

Jumat, 04/09/2026 | 11:55 WIB

Rekomendasi

Pemko Payakumbuh Siagakan 350 Personel Gabungan dan Ratusan Peralatan Hadapi Bencana dan Harkamtibmas

Pemko Payakumbuh Siagakan 350 Personel Gabungan dan Ratusan Peralatan Hadapi Bencana dan Harkamtibmas

Selasa, 08/09/2026 | 10:58 WIB
Pemko Payakumbuh Tegaskan Pasar Blok Barat Aset Daerah, Pedagang Diprioritaskan Saat Pembangunan Kembali

Pemko Payakumbuh Tegaskan Pasar Blok Barat Aset Daerah, Pedagang Diprioritaskan Saat Pembangunan Kembali

Selasa, 08/09/2026 | 10:55 WIB
Diinisiasi Anggota DPRD Manufer Putra Firdaus, Manufer Cup U-12 2026 Sukses Lahirkan Talenta Muda Kota Padang

Diinisiasi Anggota DPRD Manufer Putra Firdaus, Manufer Cup U-12 2026 Sukses Lahirkan Talenta Muda Kota Padang

Minggu, 06/09/2026 | 19:05 WIB
Apresiasi Dedikasi Kader, Wako Zulmaeta Hadiri Jambore PKK XXII Sumbar di Bukittinggi

Apresiasi Dedikasi Kader, Wako Zulmaeta Hadiri Jambore PKK XXII Sumbar di Bukittinggi

Jumat, 04/09/2026 | 11:55 WIB

2

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kerjasama & Iklan
  • Ketentuan Privasi

© 2023 PT ARVO SATU MEDIA | All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
  • News
  • Sport
  • Travel
  • Opini
  • Video
  • Lifestyle
  • International

© 2023 PT ARVO SATU MEDIA | All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In