• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kerjasama & Iklan
  • Ketentuan Privasi
Sabtu, Juni 13, 2026
  • Login
Sorotan.id
  • Beranda
  • Terkini
  • News
  • Sport
  • Travel
  • Opini
  • Video
  • Lifestyle
  • International
Live TV
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
  • News
  • Sport
  • Travel
  • Opini
  • Video
  • Lifestyle
  • International
No Result
View All Result
Sorotan.id
Live TV
No Result
View All Result
Home Berita

Respon Laporan Warga, Dinas PUPR Kota Padang Segel Bangunan Kafe Tanpa PBG

Rabu, 20/05/2026 | 14:54 WIB
in Berita
0
0
Respon Laporan Warga, Dinas PUPR Kota Padang Segel Bangunan Kafe Tanpa PBG
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Sorotan.id — Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Padang mengambil tindakan tegas dengan menyegel sebuah bangunan kafe yang berlokasi di Jalan Pinguin, Kelurahan Air Tawar Barat, Kecamatan Padang Utara, Senin (18/5/2026). Langkah ini diambil setelah pemilik usaha berulang kali mangkir dari panggilan klarifikasi terkait pelanggaran aturan bangunan gedung.

Fungsional Penata Ruang Ahli Muda Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Padang, Donni Hendra, menjelaskan bahwa tindakan penyegelan ini berawal dari adanya laporan masyarakat. Warga mengeluhkan tindakan pemilik kafe yang memanfaatkan dinding rumahnya tanpa izin untuk operasional tempat usaha tersebut.

“Pelapor datang ke Dinas PUPR untuk meminta solusi atas permasalahan tersebut, sekaligus menanyakan legalitas izin usaha dan izin bangunan dari kafe yang bersangkutan,” ujar Donni, Selasa (19/5/2026).

Menindaklanjuti laporan warga, Bidang Pengawasan Ruang Kota Dinas PUPR langsung melayangkan surat panggilan resmi kepada pemilik kafe. Namun, upaya klarifikasi tersebut sama sekali tidak diindahkan.

Pihak PUPR kemudian melayangkan surat panggilan kedua hingga seterusnya sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP) yang berlaku. Karena seluruh panggilan untuk mediasi dan penyelesaian masalah diabaikan terlapor, Dinas PUPR akhirnya mengambil langkah terakhir berupa penyegelan.

Berdasarkan pemeriksaan, bangunan kafe tersebut terbukti tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta diduga kuat melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 07 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung.

Dalam pelaksanaan eksekusi di lapangan, Dinas PUPR selaku OPD teknis didampingi ketat oleh personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang yang dipimpin langsung oleh Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Eka Putra Irwandi.

Penyegelan ini juga melibatkan unsur lintas instansi demi memastikan proses berjalan aman, tertib, dan lancar. Pihak yang terlibat di antaranya, pihak Kecamatan Padang Utara dan Kelurahan Air Tawar Barat, Babinpotdirga dan Bhabinkamtibmas, serta unsur Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) wilayah setempat.

Donni Hendra menegaskan bahwa penyegelan ini merupakan bentuk penghentian atau pembatasan kegiatan operasional usaha. Sanksi ini akan terus berlaku sampai pihak pemilik kafe menyelesaikan seluruh pengurusan izin yang berlaku sesuai ketentuan Pemko Padang. (Taufik)

Previous Post

Zulmaeta Terima Investor India Dan Malaysia Jajaki Potensi Investasi Payakumbuh

Next Post

Pendidikan Tahfiz Dinilai Strategis Bentengi Generasi Muda Dari Dampak Negatif Medsos

Redaksi

Redaksi

Next Post
Pendidikan Tahfiz Dinilai Strategis Bentengi Generasi Muda Dari Dampak Negatif Medsos

Pendidikan Tahfiz Dinilai Strategis Bentengi Generasi Muda Dari Dampak Negatif Medsos

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ahlul Badrito Resha Didorong Maju Jadi Bupati Lima Puluh Kota

Ahlul Badrito Resha Didorong Maju Jadi Bupati Lima Puluh Kota

Rabu, 25/01/2023 | 10:41 WIB
Korban Tertimbun Longsor Akibat Gempa di Pasaman Kembali Ditemukan

Korban Tertimbun Longsor Akibat Gempa di Pasaman Kembali Ditemukan

Rabu, 02/03/2022 | 21:47 WIB
Alek Gadang Suku Banuhampu VII Koto Talago, Prof.Ganefri Bergelar Dt.Djunjungan Nan Bagadiang

Alek Gadang Suku Banuhampu VII Koto Talago, Prof.Ganefri Bergelar Dt.Djunjungan Nan Bagadiang

Sabtu, 20/05/2023 | 17:43 WIB

Dibawah Kepemimpinan M. Fadhlil Abrar, PTMSI Limapuluh Kota Panen Medali di Kejurprov 2024

Senin, 05/08/2024 | 11:06 WIB
Belum Ada Pendaftar, Seleksi Sekda Padang Diperpanjang

Belum Ada Pendaftar, Seleksi Sekda Padang Diperpanjang

1
M. Fadhlil Abrar Motivasi Peserta Lomba Tahfidz Estafet se-Kecamatan Luak

M. Fadhlil Abrar Motivasi Peserta Lomba Tahfidz Estafet se-Kecamatan Luak

1

Capaian Vaksinasi Anak Baru 7 Persen, Wako Hendri Septa Imbau Ortu Izinkan Anaknya divaksin

0

Wali kota Padang Pastikan PTM Berjalan Seperti Biasa

0
Akses Darurat Disiapkan di Jembatan Anduriang

Akses Darurat Disiapkan di Jembatan Anduriang

Jumat, 12/06/2026 | 12:08 WIB
Jelang Libur Sekolah, KAI Divre II Sumbar Perkuat Kesiapan Operasional Melalui Cek Lintas Padang–Naras

Jelang Libur Sekolah, KAI Divre II Sumbar Perkuat Kesiapan Operasional Melalui Cek Lintas Padang–Naras

Jumat, 12/06/2026 | 12:02 WIB
Pemko Payakumbuh dan UIR Jalin Kerja Sama Percepat Pengembangan SDM

Pemko Payakumbuh dan UIR Jalin Kerja Sama Percepat Pengembangan SDM

Kamis, 11/06/2026 | 11:51 WIB
Pemko Payakumbuh Dukung Program IDAMAN BPOM Lindungi Kesehatan Warga Masyarakat

Pemko Payakumbuh Dukung Program IDAMAN BPOM Lindungi Kesehatan Warga Masyarakat

Kamis, 11/06/2026 | 11:46 WIB

Rekomendasi

Akses Darurat Disiapkan di Jembatan Anduriang

Akses Darurat Disiapkan di Jembatan Anduriang

Jumat, 12/06/2026 | 12:08 WIB
Jelang Libur Sekolah, KAI Divre II Sumbar Perkuat Kesiapan Operasional Melalui Cek Lintas Padang–Naras

Jelang Libur Sekolah, KAI Divre II Sumbar Perkuat Kesiapan Operasional Melalui Cek Lintas Padang–Naras

Jumat, 12/06/2026 | 12:02 WIB
Pemko Payakumbuh dan UIR Jalin Kerja Sama Percepat Pengembangan SDM

Pemko Payakumbuh dan UIR Jalin Kerja Sama Percepat Pengembangan SDM

Kamis, 11/06/2026 | 11:51 WIB
Pemko Payakumbuh Dukung Program IDAMAN BPOM Lindungi Kesehatan Warga Masyarakat

Pemko Payakumbuh Dukung Program IDAMAN BPOM Lindungi Kesehatan Warga Masyarakat

Kamis, 11/06/2026 | 11:46 WIB

2

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kerjasama & Iklan
  • Ketentuan Privasi

© 2023 PT ARVO SATU MEDIA | All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
  • News
  • Sport
  • Travel
  • Opini
  • Video
  • Lifestyle
  • International

© 2023 PT ARVO SATU MEDIA | All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In