• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kerjasama & Iklan
  • Ketentuan Privasi
Rabu, Juli 1, 2026
  • Login
Sorotan.id
  • Beranda
  • Terkini
  • News
  • Sport
  • Travel
  • Opini
  • Video
  • Lifestyle
  • International
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
  • News
  • Sport
  • Travel
  • Opini
  • Video
  • Lifestyle
  • International
No Result
View All Result
Sorotan.id
No Result
View All Result
Home Berita

Pemko Payakumbuh Kembali Tertipkan Bangunan Tanpa Izin

Kamis, 13/11/2025 | 22:29 WIB
in Berita
0
0
Pemko Payakumbuh Kembali Tertipkan Bangunan Tanpa Izin
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Sorotan.id – Pemko Payakumbuh melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) kembali menertibkan bangunan tanpa izin yang berdiri di atas lahan milik pemerintah.

Penertiban kali ini dilakukan terhadap bangunan semi permanen yang berdiri di kawasan Jalan Imam Bonjol, Padangdata Tanahmati, Kamis (13/11/2025).

Langkah tegas ini dilakukan setelah pemilik bangunan mendapatkan surat penyegelan dan perintah pembongkaran namun tidak diindahkan.

Pasalnya, lahan tersebut sejatinya diperuntukkan sebagai fasilitas umum, namun justru dialihfungsikan menjadi tempat usaha pribadi.

Kepala Dinas PUPR Kota Payakumbuh, Muslim, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mentoleransi pembangunan ilegal di atas lahan pemerintah.

Ia menilai tindakan tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap tata ruang dan peraturan daerah.

“Seperti bangunan ini, pemilik mendirikan bangunan tanpa izin dari Pemko dan tidak sesuai peruntukannya. Ini lahan fasilitas umum, bukan tempat mendirikan bangunan pribadi, apalagi untuk berjualan,” kata Muslim di sela pembongkaran.

Dia menjelaskan, penertiban tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Daerah (Perda) Tata Ruang dan Perda Bangunan Gedung.

Pemerintah daerah, katanya, memiliki kewenangan memberikan sanksi administratif hingga tindakan pembongkaran terhadap bangunan yang melanggar ketentuan izin.

“Kita sudah lalui seluruh prosedur. Teguran, penyegelan, hingga surat perintah bongkar sudah diberikan. Karena tak diindahkan, maka kita lakukan pembongkaran,” tuturnya.

Ia juga mengimbau agar masyarakat tidak mendirikan bangunan di kawasan yang tidak sesuai peruntukannya. Selain melanggar tata ruang, tindakan itu juga dapat dikenakan sanksi hukum.

“Kami tegaskan kepada masyarakat, jangan coba-coba mendirikan bangunan tanpa izin. Ini bukan hal sepele, bisa berujung pada sanksi berat, bahkan pidana,” tegasnya.

Sementara itu, salah seorang warga yang melintas di lokasi pembongkaran, Ryan (35), mengaku setuju dengan langkah tegas yang diambil Pemko Payakumbuh.

Menurutnya, keberadaan bangunan liar kerap membuat kawasan tersebut terlihat semrawut bahkan bisa membahayakan pengguna jalan.

“Bagus juga dibongkar. Kalau dibiarkan, nanti banyak yang ikut-ikutan mendirikan bangunan tanpa izin. Nanti kota kita jadi kelihatan kumuh,” ujarnya.

Aksi pembongkaran tersebut menjadi perhatian warga sekitar yang selama ini mengeluhkan munculnya bangunan liar di atas lahan pemerintah.

Selain mengganggu keindahan, bangunan tanpa izin itu juga dianggap menghambat akses publik dan menyalahi aturan tata ruang.

Dengan langkah ini, kata Muslim, pemerintah daerah menegaskan komitmennya menjaga ketertiban tata ruang Kota Payakumbuh.

“Pesannya jelas: jangan coba-coba menantang aturan, karena setiap pelanggaran pasti berujung tindakan,” pungkasnya. (MC)

Previous Post

Kolaborasi Lintas Sektoral, Pantai Air Manis Dibersikan

Next Post

Fadly Amran Ajak Generasi Muda Tidak Malas Cari Pekerjaan

Redaksi

Redaksi

Next Post
Fadly Amran Ajak Generasi Muda Tidak Malas Cari Pekerjaan

Fadly Amran Ajak Generasi Muda Tidak Malas Cari Pekerjaan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ahlul Badrito Resha Didorong Maju Jadi Bupati Lima Puluh Kota

Ahlul Badrito Resha Didorong Maju Jadi Bupati Lima Puluh Kota

Rabu, 25/01/2023 | 10:41 WIB
Korban Tertimbun Longsor Akibat Gempa di Pasaman Kembali Ditemukan

Korban Tertimbun Longsor Akibat Gempa di Pasaman Kembali Ditemukan

Rabu, 02/03/2022 | 21:47 WIB
Alek Gadang Suku Banuhampu VII Koto Talago, Prof.Ganefri Bergelar Dt.Djunjungan Nan Bagadiang

Alek Gadang Suku Banuhampu VII Koto Talago, Prof.Ganefri Bergelar Dt.Djunjungan Nan Bagadiang

Sabtu, 20/05/2023 | 17:43 WIB

Dibawah Kepemimpinan M. Fadhlil Abrar, PTMSI Limapuluh Kota Panen Medali di Kejurprov 2024

Senin, 05/08/2024 | 11:06 WIB
Belum Ada Pendaftar, Seleksi Sekda Padang Diperpanjang

Belum Ada Pendaftar, Seleksi Sekda Padang Diperpanjang

1
M. Fadhlil Abrar Motivasi Peserta Lomba Tahfidz Estafet se-Kecamatan Luak

M. Fadhlil Abrar Motivasi Peserta Lomba Tahfidz Estafet se-Kecamatan Luak

1

Capaian Vaksinasi Anak Baru 7 Persen, Wako Hendri Septa Imbau Ortu Izinkan Anaknya divaksin

0

Wali kota Padang Pastikan PTM Berjalan Seperti Biasa

0
Ketahanan Keluarga Jadi Kunci Generasi Emas 2045, Gubernur Minta Perda Segera Diimplementasikan

Ketahanan Keluarga Jadi Kunci Generasi Emas 2045, Gubernur Minta Perda Segera Diimplementasikan

Rabu, 01/07/2026 | 13:27 WIB
KAI Divre II Sumbar Salurkan Hampir Rp300 Juta Dana TJSL pada Semester I 2026

KAI Divre II Sumbar Salurkan Hampir Rp300 Juta Dana TJSL pada Semester I 2026

Rabu, 01/07/2026 | 13:23 WIB
Pemkab Padangpariaman Perjuangkan Penggantian Aset Daerah untuk Rest Area Tol Padang-Sicincin

Pemkab Padangpariaman Perjuangkan Penggantian Aset Daerah untuk Rest Area Tol Padang-Sicincin

Rabu, 01/07/2026 | 13:21 WIB
Antisipasi Kecelakaan, KAI Divre II Sumbar Tutup 35 Perlintasan Liar

Antisipasi Kecelakaan, KAI Divre II Sumbar Tutup 35 Perlintasan Liar

Rabu, 01/07/2026 | 11:16 WIB

Rekomendasi

Ketahanan Keluarga Jadi Kunci Generasi Emas 2045, Gubernur Minta Perda Segera Diimplementasikan

Ketahanan Keluarga Jadi Kunci Generasi Emas 2045, Gubernur Minta Perda Segera Diimplementasikan

Rabu, 01/07/2026 | 13:27 WIB
KAI Divre II Sumbar Salurkan Hampir Rp300 Juta Dana TJSL pada Semester I 2026

KAI Divre II Sumbar Salurkan Hampir Rp300 Juta Dana TJSL pada Semester I 2026

Rabu, 01/07/2026 | 13:23 WIB
Pemkab Padangpariaman Perjuangkan Penggantian Aset Daerah untuk Rest Area Tol Padang-Sicincin

Pemkab Padangpariaman Perjuangkan Penggantian Aset Daerah untuk Rest Area Tol Padang-Sicincin

Rabu, 01/07/2026 | 13:21 WIB
Antisipasi Kecelakaan, KAI Divre II Sumbar Tutup 35 Perlintasan Liar

Antisipasi Kecelakaan, KAI Divre II Sumbar Tutup 35 Perlintasan Liar

Rabu, 01/07/2026 | 11:16 WIB

2

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kerjasama & Iklan
  • Ketentuan Privasi

© 2023 PT ARVO SATU MEDIA | All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
  • News
  • Sport
  • Travel
  • Opini
  • Video
  • Lifestyle
  • International

© 2023 PT ARVO SATU MEDIA | All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In