Sorotan.id – Kasus yang melibatkan mantan Bupati Dharmasraya Adi Gunawan belakangan ramai diperbincangkan publik. Menanggapi hal tersebut, praktisi hukum Guntur Abdurahman meminta semua pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menempuh jalur hukum bila merasa dirugikan.
Guntur menilai, jika Adi Gunawan merasa menjadi korban fitnah atau pemberitaan yang tidak benar, maka langkah terbaik adalah melaporkan ke polisi dengan dasar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Kalau memang dia tidak melakukan perbuatan itu dan merasa difitnah, ya silakan laporkan. Itu bisa masuk kategori pencemaran nama baik melalui sarana elektronik,” ujar Guntur kepada wartawan, Rabu (30/10/2025).
Guntur menjelaskan bahwa dugaan fitnah atau pencemaran nama baik merupakan delik aduan. Artinya, polisi baru dapat memproses kasus tersebut jika korban secara langsung membuat laporan.
“Kalau belum ada laporan, polisi memang belum bisa bertindak. Tapi kalau korban merasa nama baiknya tercemar, segera saja laporkan agar bisa diproses,” jelasnya.
Meski begitu, ia menilai kepolisian sebaiknya juga proaktif, terutama bila isu sudah menimbulkan keresahan di masyarakat.
“Salah satu tugas polisi bukan hanya menegakkan hukum, tapi juga menjaga ketertiban. Kalau masyarakat sudah heboh, polisi sebaiknya memanggil pihak-pihak terkait untuk klarifikasi,” katanya
Menurut Guntur, langkah proaktif penting agar informasi yang beredar tidak makin liar.
“Supaya tidak makin luas spekulasinya, polisi bisa memeriksa saksi atau pihak yang disebut dalam pemberitaan. Ini untuk mencegah kegaduhan,” ujarnya.
Guntur juga menjelaskan, dalam hukum pidana terdapat dua jenis perkara, yaitu tindak pidana biasa dan tindak pidana aduan.
“Kalau tindak pidana biasa, polisi bisa langsung memproses tanpa laporan. Tapi kalau delik aduan seperti pencemaran nama baik, wajib ada laporan korban,” tegasnya.
Guntur menambahkan, kasus Adi Gunawan yang viral hendaknya disikapi secara bijak oleh semua pihak. Ia mengimbau masyarakat tidak mudah menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya.
“Kalau memang ada yang merasa dirugikan, tempuh saja jalur hukum. Jangan saling tuding di media sosial,” tutup Guntur.(Jamal)











