• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kerjasama & Iklan
  • Ketentuan Privasi
Sabtu, Juli 25, 2026
  • Login
Sorotan.id
  • Beranda
  • Terkini
  • News
  • Sport
  • Travel
  • Opini
  • Video
  • Lifestyle
  • International
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
  • News
  • Sport
  • Travel
  • Opini
  • Video
  • Lifestyle
  • International
No Result
View All Result
Sorotan.id
No Result
View All Result
Home Berita

Limapuluh Kota Sahkan Perda Kawasan Tanpa Rokok

Senin, 08/09/2025 | 19:14 WIB
in Berita
0
0
Limapuluh Kota Sahkan Perda Kawasan Tanpa Rokok
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Sorotan.id – DPRD Kabupaten Limapuluh Kota bersama Pemerintah Daerah resmi menetapkan Ranperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) menjadi Perda dalam rapat paripurna tentang pengambilan keputusan terhadap Ranperda kawasan tanpa rokok yang digelar di Aula DPRD Limapuluh Kota, Senin (8/9/2025).

Ketua Pansus, Taufik Hidayatul Ihsan menegaskan bahwa setiap orang memiliki hak untuk menghirup udara bersih. Kehadiran perda ini bertujuan melindungi masyarakat dari bahaya asap rokok, terutama di ruang-ruang publik seperti sekolah, fasilitas kesehatan, kantor pemerintahan, dan tempat ibadah.

Berdasarkan data, 32,56 persen penduduk Limapuluh Kota adalah perokok. Angka ini dinilai cukup tinggi, sehingga regulasi kawasan tanpa rokok dianggap penting untuk menekan risiko kesehatan dan menjaga kualitas lingkungan.

“Perda ini bukan untuk membatasi hak perokok, melainkan memberikan perlindungan kepada masyarakat agar terhindar dari paparan asap rokok,” ujarnya.

Selain perlindungan kesehatan, Perda Kawasan Tanpa Rokok juga diharapkan mampu memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Limapuluh Kota.

Wakil Bupati Limapuluh Kota, Ahlul Badrito Resha, menyebut penetapan perda ini merupakan momen bersejarah dalam membentuk masa depan daerah yang lebih sehat dan beradab.

“Dengan menetapkan kawasan tanpa rokok, kita sedang membangun ekosistem budaya sehat. Ini adalah investasi jangka panjang untuk generasi mendatang,” ungkapnya.

Wabup juga menyoroti tingginya angka penyakit yang dipicu oleh kebiasaan merokok serta meningkatnya jumlah perokok dari kalangan remaja. Ia menekankan bahwa esensi perda ini adalah melindungi hak warga negara, termasuk anak-anak dan ibu hamil, agar bisa menghirup udara segar.

Pemerintah daerah berkomitmen untuk segera melakukan sosialisasi, pemasangan rambu-rambu, dan penegakan perda secara humanis. Hal ini merupakan bentuk kepedulian bersama dalam menekan konsumsi rokok dan mewujudkan Limapuluh Kota yang lebih bersih, sehat, dan berkualitas.

Penetapan perda ini telah melalui berbagai tahapan pembahasan bersama DPRD, dengan memastikan regulasi yang dihasilkan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. (Rdo)

Previous Post

Pemko Payakumbuh Cari Dukungan Pihak Ketiga Bangun Kios Relokasi Pasar Blok Barat

Next Post

Target Ambisius Kota Padang, Menurunkan Angka Kemiskinan

Redaksi

Redaksi

Next Post
Target Ambisius Kota Padang, Menurunkan Angka Kemiskinan

Target Ambisius Kota Padang, Menurunkan Angka Kemiskinan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ahlul Badrito Resha Didorong Maju Jadi Bupati Lima Puluh Kota

Ahlul Badrito Resha Didorong Maju Jadi Bupati Lima Puluh Kota

Rabu, 25/01/2023 | 10:41 WIB
Korban Tertimbun Longsor Akibat Gempa di Pasaman Kembali Ditemukan

Korban Tertimbun Longsor Akibat Gempa di Pasaman Kembali Ditemukan

Rabu, 02/03/2022 | 21:47 WIB
Alek Gadang Suku Banuhampu VII Koto Talago, Prof.Ganefri Bergelar Dt.Djunjungan Nan Bagadiang

Alek Gadang Suku Banuhampu VII Koto Talago, Prof.Ganefri Bergelar Dt.Djunjungan Nan Bagadiang

Sabtu, 20/05/2023 | 17:43 WIB

Dibawah Kepemimpinan M. Fadhlil Abrar, PTMSI Limapuluh Kota Panen Medali di Kejurprov 2024

Senin, 05/08/2024 | 11:06 WIB
Belum Ada Pendaftar, Seleksi Sekda Padang Diperpanjang

Belum Ada Pendaftar, Seleksi Sekda Padang Diperpanjang

1
M. Fadhlil Abrar Motivasi Peserta Lomba Tahfidz Estafet se-Kecamatan Luak

M. Fadhlil Abrar Motivasi Peserta Lomba Tahfidz Estafet se-Kecamatan Luak

1

Capaian Vaksinasi Anak Baru 7 Persen, Wako Hendri Septa Imbau Ortu Izinkan Anaknya divaksin

0

Wali kota Padang Pastikan PTM Berjalan Seperti Biasa

0
Dukung Program MBG, Pemko Payakumbuh Gelar Gerakan Tanam Pisang Serentak

Dukung Program MBG, Pemko Payakumbuh Gelar Gerakan Tanam Pisang Serentak

Jumat, 24/07/2026 | 14:07 WIB
Pemko Payakumbuh Perkuat Layanan Kesehatan Primer Melalui Transformasi Posyandu Siklus Hidup

Pemko Payakumbuh Perkuat Layanan Kesehatan Primer Melalui Transformasi Posyandu Siklus Hidup

Jumat, 24/07/2026 | 14:05 WIB
Mahasiswi Universitas Brawijaya Asal Payakumbuh Ratu Tifani Tasyamura, Ciptakan Suasana Belajar Interaktif Di MI Mathlaul Huda Malang

Mahasiswi Universitas Brawijaya Asal Payakumbuh Ratu Tifani Tasyamura, Ciptakan Suasana Belajar Interaktif Di MI Mathlaul Huda Malang

Rabu, 22/07/2026 | 11:00 WIB
Rehab Rekon Pengerjaan IPA Gunung Pangilun Dimulai, 500 air Liter Perdetik Siap Dihasilkan

Rehab Rekon Pengerjaan IPA Gunung Pangilun Dimulai, 500 air Liter Perdetik Siap Dihasilkan

Rabu, 22/07/2026 | 10:57 WIB

Rekomendasi

Dukung Program MBG, Pemko Payakumbuh Gelar Gerakan Tanam Pisang Serentak

Dukung Program MBG, Pemko Payakumbuh Gelar Gerakan Tanam Pisang Serentak

Jumat, 24/07/2026 | 14:07 WIB
Pemko Payakumbuh Perkuat Layanan Kesehatan Primer Melalui Transformasi Posyandu Siklus Hidup

Pemko Payakumbuh Perkuat Layanan Kesehatan Primer Melalui Transformasi Posyandu Siklus Hidup

Jumat, 24/07/2026 | 14:05 WIB
Mahasiswi Universitas Brawijaya Asal Payakumbuh Ratu Tifani Tasyamura, Ciptakan Suasana Belajar Interaktif Di MI Mathlaul Huda Malang

Mahasiswi Universitas Brawijaya Asal Payakumbuh Ratu Tifani Tasyamura, Ciptakan Suasana Belajar Interaktif Di MI Mathlaul Huda Malang

Rabu, 22/07/2026 | 11:00 WIB
Rehab Rekon Pengerjaan IPA Gunung Pangilun Dimulai, 500 air Liter Perdetik Siap Dihasilkan

Rehab Rekon Pengerjaan IPA Gunung Pangilun Dimulai, 500 air Liter Perdetik Siap Dihasilkan

Rabu, 22/07/2026 | 10:57 WIB

2

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kerjasama & Iklan
  • Ketentuan Privasi

© 2023 PT ARVO SATU MEDIA | All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
  • News
  • Sport
  • Travel
  • Opini
  • Video
  • Lifestyle
  • International

© 2023 PT ARVO SATU MEDIA | All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In