• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kerjasama & Iklan
  • Ketentuan Privasi
Jumat, Desember 5, 2025
  • Login
  • Beranda
  • Terkini
  • News
  • Sport
  • Travel
  • Opini
  • Video
  • Finance
  • Lifestyle
  • International
Live TV
No Result
View All Result
Sorotan.id
ADVERTISEMENT
  • Beranda
  • Terkini
  • News
  • Sport
  • Travel
  • Opini
  • Video
  • Finance
  • Lifestyle
  • International
No Result
View All Result
Sorotan.id
Live TV
No Result
View All Result
Home Berita

Mantan Wakil Rektor I Unand Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi

Jumat, 05/09/2025 | 13:02 WIB
in Berita
0
0
Mantan Wakil Rektor I Unand Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

SOROTAN.ID – Mantan Wakil Rektor I Universitas Andalas (Unand) Dachriyanus ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat laboratorium sentral dan prodi tahun anggaran 2019.

Hal tersebut dibenarkan oleh Sekretaris Unand Aidinil Zetra saat dikonfirmasi, Jumat 5 September 2025. “Benar, ada 10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan alat labor tahun 2019. Salah satunya mantan wakil rektor,” ujarnya.Aidinil mengatakan, Unand mendukung penuh proses hukum yang berjalan. Ia juga mendorong asas praduga tidak bersalah dalam kasus ini selama belum ada putusan pengadilan.

“Kasus ini masih dalam tahap penyidikan dan sesuai dengan asas praduga tak bersalah, maka semua pihak yang disebut dalam kasus itu harus diperlakukan tidak bersalah sampai ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.

RelatedPosts

KDM Tiba di Padang, Berencana Bangun Satu Kampung Bagi Korban Banjir

Pasca Bencana, Intake PDAM Nanggalo Kota Padang Diperbaiki dan Dibersihkan

Taspen Kota Padang Serahkan 108 Paket Bantuan Sembako untuk Korban Bencana

Aidinil menambahkan, kasus ini menjadi momentum bagi Unand untuk terus memperkuat tata kelola pengawasan internal. Termasuk akan melakukan evaluasi terkait proses pengadaan barang dan jasa di Unand.

Sebelumnya, beredar putusan Mahkamah Agung terkait praperadilan Dachriyanus atas penetapan tersangka oleh Polresta Padang dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat laboratorium Unand tahun anggaran 2019.

Hasil pemeriksaan BPK ditemukan selisih harga atas dugaan mark up , dan indikasi pelanggaran prosedur dari pengadaan proyek tersebut yang menimbulkan kerugian negara senilai Rp3.571.692.735,20.

Berdasarkan temuan itu, Dachriyanus yang merupakan Wakil Rektor 1 Unand Bidang Akademik 2016-2020 beserta 10 orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat laboratorium. (fx)

Sumber : Langgam.id

Related

Continue Reading
Previous Post

Biro Adpim Sumbar Gelar Bimtek Kiat Membangun Citra Positif Petani

Next Post

1.359 Peserta Ambil Bagian Pada Best of The Best BSC 19

Redaksi

Redaksi

Next Post
1.359 Peserta Ambil Bagian Pada Best of The Best BSC 19

1.359 Peserta Ambil Bagian Pada Best of The Best BSC 19

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ahlul Badrito Resha Didorong Maju Jadi Bupati Lima Puluh Kota

Ahlul Badrito Resha Didorong Maju Jadi Bupati Lima Puluh Kota

Rabu, 25/01/2023 | 10:41 WIB
Korban Tertimbun Longsor Akibat Gempa di Pasaman Kembali Ditemukan

Korban Tertimbun Longsor Akibat Gempa di Pasaman Kembali Ditemukan

Rabu, 02/03/2022 | 21:47 WIB
Alek Gadang Suku Banuhampu VII Koto Talago, Prof.Ganefri Bergelar Dt.Djunjungan Nan Bagadiang

Alek Gadang Suku Banuhampu VII Koto Talago, Prof.Ganefri Bergelar Dt.Djunjungan Nan Bagadiang

Sabtu, 20/05/2023 | 17:43 WIB

Dibawah Kepemimpinan M. Fadhlil Abrar, PTMSI Limapuluh Kota Panen Medali di Kejurprov 2024

Senin, 05/08/2024 | 11:06 WIB
Belum Ada Pendaftar, Seleksi Sekda Padang Diperpanjang

Belum Ada Pendaftar, Seleksi Sekda Padang Diperpanjang

1
M. Fadhlil Abrar Motivasi Peserta Lomba Tahfidz Estafet se-Kecamatan Luak

M. Fadhlil Abrar Motivasi Peserta Lomba Tahfidz Estafet se-Kecamatan Luak

1

Capaian Vaksinasi Anak Baru 7 Persen, Wako Hendri Septa Imbau Ortu Izinkan Anaknya divaksin

0

Wali kota Padang Pastikan PTM Berjalan Seperti Biasa

0
Tahan Lonjakan Harga, Pemko Payakumbuh Gelar Gerakan Pangan Murah

Tahan Lonjakan Harga, Pemko Payakumbuh Gelar Gerakan Pangan Murah

Jumat, 05/12/2025 | 14:24 WIB
Rusunawa Lubuk Buaya Mulai Dibersihkan, Diperkirakan Bisa Menampung 480 Jiwa

Rusunawa Lubuk Buaya Mulai Dibersihkan, Diperkirakan Bisa Menampung 480 Jiwa

Jumat, 05/12/2025 | 12:34 WIB
KDM Tiba di Padang, Berencana Bangun Satu Kampung Bagi Korban Banjir

KDM Tiba di Padang, Berencana Bangun Satu Kampung Bagi Korban Banjir

Jumat, 05/12/2025 | 12:33 WIB
Pasca Bencana, Intake PDAM Nanggalo Kota Padang Diperbaiki dan Dibersihkan

Pasca Bencana, Intake PDAM Nanggalo Kota Padang Diperbaiki dan Dibersihkan

Jumat, 05/12/2025 | 12:31 WIB

Rekomendasi

Tahan Lonjakan Harga, Pemko Payakumbuh Gelar Gerakan Pangan Murah

Tahan Lonjakan Harga, Pemko Payakumbuh Gelar Gerakan Pangan Murah

Jumat, 05/12/2025 | 14:24 WIB
Rusunawa Lubuk Buaya Mulai Dibersihkan, Diperkirakan Bisa Menampung 480 Jiwa

Rusunawa Lubuk Buaya Mulai Dibersihkan, Diperkirakan Bisa Menampung 480 Jiwa

Jumat, 05/12/2025 | 12:34 WIB
KDM Tiba di Padang, Berencana Bangun Satu Kampung Bagi Korban Banjir

KDM Tiba di Padang, Berencana Bangun Satu Kampung Bagi Korban Banjir

Jumat, 05/12/2025 | 12:33 WIB
Pasca Bencana, Intake PDAM Nanggalo Kota Padang Diperbaiki dan Dibersihkan

Pasca Bencana, Intake PDAM Nanggalo Kota Padang Diperbaiki dan Dibersihkan

Jumat, 05/12/2025 | 12:31 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kerjasama & Iklan
  • Ketentuan Privasi

© 2023 PT ARVO SATU MEDIA | All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
  • News
  • Sport
  • Travel
  • Opini
  • Video
  • Finance
  • Lifestyle
  • International

© 2023 PT ARVO SATU MEDIA | All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In