• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kerjasama & Iklan
  • Ketentuan Privasi
Senin, Juni 15, 2026
  • Login
Sorotan.id
  • Beranda
  • Terkini
  • News
  • Sport
  • Travel
  • Opini
  • Video
  • Lifestyle
  • International
Live TV
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
  • News
  • Sport
  • Travel
  • Opini
  • Video
  • Lifestyle
  • International
No Result
View All Result
Sorotan.id
Live TV
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Pemerintah Mulai Batasi Ongkir Gratis Belanja Online

Senin, 19/05/2025 | 10:51 WIB
in Uncategorized
0
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Sorotan.id – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital mulai membatasi aturan ongkir gratis bagi konsumen yang belanja online di platform E-Commerce.

Peraturan Menteri (Permen) Komunikasi dan Digital (Komdigi) no 8 tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial, hanya memberlakukan gratis ongkir Cuma 3 hari dalam sebulan. Langkah ini diambil oleh pemerintah guna menghindari komersialisasi para kurir.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Angga Raka Prabowo menyebutkan Gratis Ongkir yang biasa dinikmati para konsumen, memang membawa dampak positif bagi konsumen dan pemilik usaha UMKM. Namun, Negara juga harus hadir kepada para kurir yang menjadi pihak yang paling terdampak akan Gratis Ongkir ini.

“Kalau berkaca pada konsumen, memang enak karena membeli produk secara online bisa gratis ongkir. Di sisi pengusahanya juga ini bagian dari promosi. Kami sebagai regulator di sini juga harus hadir untuk melindungi teman-teman yang menjadi kurir,” ucap Angga dalam konferensi Pers di Jakarta, Jumat (16/5/2025).

Angga juga menegaskan penyelenggara layanan dilarang membebankan biaya promosi kepada kurir, yang banyak diantaranya berstatus mitra atau bekerja tanpa jaminan perlindungan yang memadai.

Senada, Direktur Pos dan Penyiaran Komdigi, Gunawan Hutagalung menjelaskan pembatasan ongkir gratis ini diterapkan untuk memberikan persaingan yang sehat mulai dari pemain E-Commerce hingga perusahaan jasa kurir dan logistic.

“Pembatasan gratis ongkir ini akan memberikan persaingan yang sehat dari pihak-pihak yang berbisnis. Jadi sifatnya safeguard dan industry akan tumbuh sehat. Kami akan memulai mengawasi dari marketplace,” ucap Gunawan.

Gunawan menyebutkan pembatasan ongkir gratis selama 3 hari hanya berlaku untuk produk yang harga jualnya dibawah Harga Pokok Produksi (HPP), ataupun apabila potongan harga yang mengakibatkan besaran tariff layanan pos komersial dibawah biaya pokok layanan.

Namun, pembatasan ongkir gratis selama 3 hari ini bisa diperpanjang jika E-Commerce merasa perlu dievaluasi.

“Standarnya 3 hari, tapi bisa dievaluasi jika E-Commerce merasa perlu dievaluasi,” katanya.

Adapun dalam draft aturan Permen 8 Tahun 2025 pada pasal 45 dijelaskan bahwa penyelenggara pos dapat menerapkan potongan harga terhadap besaan Tarif Layanan Pos Komersial sepanjang tahun apabila besaran Tarif Layanan Pos Komersial setelah potongan harga masih diatas atau sama dengan biaya pokok layanan.

Sementara potongan yang mengakibatkan besaran Tarif Layanan Pos Komersial dibawah biaya pokok layanan hanya dapat diterapkan untuk waktu tertentu.

“Kurun waktu tertentu sebagaimana yang dimaksud dilaksanaka paling lama 3 hari dalam satu bulan,” bunyi pasal 45 ayat 4. (*)

 

Previous Post

Kebakaran Pabrik Karet Lubuk Begalung Berhasil Dipadamkan, Tabung Gas Pengemasan Karet Diduga Jadi Titik Awal Api

Next Post

Setelah Sekolah Rakyat, Sekarang Pemerintah Canangkan Sekolah Garuda

Redaksi

Redaksi

Next Post

Setelah Sekolah Rakyat, Sekarang Pemerintah Canangkan Sekolah Garuda

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ahlul Badrito Resha Didorong Maju Jadi Bupati Lima Puluh Kota

Ahlul Badrito Resha Didorong Maju Jadi Bupati Lima Puluh Kota

Rabu, 25/01/2023 | 10:41 WIB
Korban Tertimbun Longsor Akibat Gempa di Pasaman Kembali Ditemukan

Korban Tertimbun Longsor Akibat Gempa di Pasaman Kembali Ditemukan

Rabu, 02/03/2022 | 21:47 WIB
Alek Gadang Suku Banuhampu VII Koto Talago, Prof.Ganefri Bergelar Dt.Djunjungan Nan Bagadiang

Alek Gadang Suku Banuhampu VII Koto Talago, Prof.Ganefri Bergelar Dt.Djunjungan Nan Bagadiang

Sabtu, 20/05/2023 | 17:43 WIB

Dibawah Kepemimpinan M. Fadhlil Abrar, PTMSI Limapuluh Kota Panen Medali di Kejurprov 2024

Senin, 05/08/2024 | 11:06 WIB
Belum Ada Pendaftar, Seleksi Sekda Padang Diperpanjang

Belum Ada Pendaftar, Seleksi Sekda Padang Diperpanjang

1
M. Fadhlil Abrar Motivasi Peserta Lomba Tahfidz Estafet se-Kecamatan Luak

M. Fadhlil Abrar Motivasi Peserta Lomba Tahfidz Estafet se-Kecamatan Luak

1

Capaian Vaksinasi Anak Baru 7 Persen, Wako Hendri Septa Imbau Ortu Izinkan Anaknya divaksin

0

Wali kota Padang Pastikan PTM Berjalan Seperti Biasa

0
Ada WNA di Lubuk Sikaping Imigrasi Langsung Selidiki

Ada WNA di Lubuk Sikaping Imigrasi Langsung Selidiki

Sabtu, 13/06/2026 | 15:51 WIB
Akses Darurat Disiapkan di Jembatan Anduriang

Akses Darurat Disiapkan di Jembatan Anduriang

Jumat, 12/06/2026 | 12:08 WIB
Jelang Libur Sekolah, KAI Divre II Sumbar Perkuat Kesiapan Operasional Melalui Cek Lintas Padang–Naras

Jelang Libur Sekolah, KAI Divre II Sumbar Perkuat Kesiapan Operasional Melalui Cek Lintas Padang–Naras

Jumat, 12/06/2026 | 12:02 WIB
Pemko Payakumbuh dan UIR Jalin Kerja Sama Percepat Pengembangan SDM

Pemko Payakumbuh dan UIR Jalin Kerja Sama Percepat Pengembangan SDM

Kamis, 11/06/2026 | 11:51 WIB

Rekomendasi

Ada WNA di Lubuk Sikaping Imigrasi Langsung Selidiki

Ada WNA di Lubuk Sikaping Imigrasi Langsung Selidiki

Sabtu, 13/06/2026 | 15:51 WIB
Akses Darurat Disiapkan di Jembatan Anduriang

Akses Darurat Disiapkan di Jembatan Anduriang

Jumat, 12/06/2026 | 12:08 WIB
Jelang Libur Sekolah, KAI Divre II Sumbar Perkuat Kesiapan Operasional Melalui Cek Lintas Padang–Naras

Jelang Libur Sekolah, KAI Divre II Sumbar Perkuat Kesiapan Operasional Melalui Cek Lintas Padang–Naras

Jumat, 12/06/2026 | 12:02 WIB
Pemko Payakumbuh dan UIR Jalin Kerja Sama Percepat Pengembangan SDM

Pemko Payakumbuh dan UIR Jalin Kerja Sama Percepat Pengembangan SDM

Kamis, 11/06/2026 | 11:51 WIB

2

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kerjasama & Iklan
  • Ketentuan Privasi

© 2023 PT ARVO SATU MEDIA | All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
  • News
  • Sport
  • Travel
  • Opini
  • Video
  • Lifestyle
  • International

© 2023 PT ARVO SATU MEDIA | All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In