• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kerjasama & Iklan
  • Ketentuan Privasi
Selasa, Mei 19, 2026
  • Login
  • Beranda
  • Terkini
  • News
  • Sport
  • Travel
  • Opini
  • Video
  • Lifestyle
  • International
Live TV
No Result
View All Result
Sorotan.id
Advertisement
ADVERTISEMENT
  • Beranda
  • Terkini
  • News
  • Sport
  • Travel
  • Opini
  • Video
  • Lifestyle
  • International
No Result
View All Result
Sorotan.id
No Result
View All Result
Home Berita

Pemko Payakumbuh Gelar Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 

Minggu, 24/11/2024 | 9:00 WIB
in Berita
0
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Sorotan.id — Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Payakumbuh Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kegiatan ini berlangsung di Aula Ngalau Indah, lantai III Kantor Wali Kota Payakumbuh, pada Jumat (22/11/2024).

Sosialisasi ini dihadiri oleh Camat, Lurah, serta para pelaku usaha wajib pajak seperti pengelola hotel, restoran, rumah makan, homestay, kafe, dan tempat parkir. Kegiatan ini dibuka oleh Plt. Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Wal Asri.

Dalam sambutannya, Wal Asri menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait Perda Nomor 1 Tahun 2024.

RelatedPosts

Libur Kenaikan Yesus Kristus, 7.000 Tempat Duduk KA Minangkabau Ekspres Masih Tersedia

PKL Tinggalkan Lapak, Satpol PP Padang Lakukan Penertiban

Sentra IKM Rendang Kota Payakumbuh Diarahkan Menuju Pasar Ekspor Melalui OVOP

“Peraturan ini diharapkan menjadi pedoman bagi masyarakat untuk memenuhi kewajiban pajak dan retribusi daerah secara tepat dan benar,” ujar Wal Asri.

Ia menjelaskan bahwa Perda ini disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Salah satu poin pentingnya adalah penggabungan beberapa jenis pajak berbasis konsumsi, seperti pajak restoran, hotel, penerangan jalan, parkir, dan hiburan, menjadi satu jenis pajak bernama Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).

Wal Asri juga menjelaskan bahwa tujuan utama restrukturisasi ini adalah untuk menyelaraskan objek pajak antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, menghindari duplikasi pemungutan pajak, serta memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Adapun manfaatnya meliputi:

1. Penyederhanaan administrasi perpajakan sehingga efisiensi biaya pemungutan lebih tinggi.

2. Memudahkan pengawasan dan integrasi pemungutan pajak daerah.

3. Mendukung kemudahan berusaha melalui simplifikasi administrasi perpajakan.

Selain itu, PBJT juga memperluas cakupan objek pajak, seperti parkir valet, objek rekreasi, dan penyewaan sarana olahraga.

Kepala Bidang Pendapatan BKD, Nova Liza, menekankan pentingnya pajak dan retribusi sebagai sumber pendapatan utama untuk mendukung pembangunan daerah. “Kontribusi masyarakat melalui pajak dan retribusi digunakan untuk membiayai infrastruktur, pelayanan kesehatan, kebersihan, dan kebutuhan publik lainnya,” jelasnya.

Nova juga menegaskan bahwa sosialisasi ini merupakan bentuk komitmen Pemko Payakumbuh untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pendapatan daerah. Ia berharap masyarakat semakin memahami pentingnya peran mereka dalam mendukung pembangunan kota melalui kepatuhan pajak.

Untuk mendukung kelancaran sosialisasi, BKD menghadirkan narasumber dari berbagai instansi pusat dan daerah, antara lain:

1. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri): Raden An’an Andri Himat dan Wheny Neldia Senita.

2. Kementerian Keuangan (Kemenkeu): Triana Kusuma Dewi dan Sukma Wahyudin.

3. Inspektorat Provinsi Sumatra Barat: Monita.

Para narasumber memberikan penjelasan rinci mengenai ketentuan baru dalam pajak dan retribusi daerah, termasuk prosedur pemanfaatan aset milik daerah, guna memastikan pengelolaan yang efektif sesuai regulasi.

Melalui sosialisasi ini, Pemko Payakumbuh berharap masyarakat semakin memahami kewajiban perpajakan dan dapat memenuhinya dengan benar. “Kami mengajak peserta untuk aktif berdiskusi dan memberikan masukan konstruktif selama kegiatan berlangsung,” kata Nova.

Sosialisasi ini juga diharapkan meningkatkan kesadaran akan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan daerah demi mendukung pembangunan yang lebih maju dan berkelanjutan di Kota Payakumbuh.(Humas)

Previous Post

KPU Kota Payakumbuh Gelar Rakor Kesiapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada Serantak 2024

Next Post

Pj Wali Kota Payakumbuh Suprayitno Pastikan Kesiapan Pemerintah Daerah Dalam Pilkada 2024

Redaksi

Redaksi

Next Post

Pj Wali Kota Payakumbuh Suprayitno Pastikan Kesiapan Pemerintah Daerah Dalam Pilkada 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ahlul Badrito Resha Didorong Maju Jadi Bupati Lima Puluh Kota

Ahlul Badrito Resha Didorong Maju Jadi Bupati Lima Puluh Kota

Rabu, 25/01/2023 | 10:41 WIB
Korban Tertimbun Longsor Akibat Gempa di Pasaman Kembali Ditemukan

Korban Tertimbun Longsor Akibat Gempa di Pasaman Kembali Ditemukan

Rabu, 02/03/2022 | 21:47 WIB
Alek Gadang Suku Banuhampu VII Koto Talago, Prof.Ganefri Bergelar Dt.Djunjungan Nan Bagadiang

Alek Gadang Suku Banuhampu VII Koto Talago, Prof.Ganefri Bergelar Dt.Djunjungan Nan Bagadiang

Sabtu, 20/05/2023 | 17:43 WIB

Dibawah Kepemimpinan M. Fadhlil Abrar, PTMSI Limapuluh Kota Panen Medali di Kejurprov 2024

Senin, 05/08/2024 | 11:06 WIB
Belum Ada Pendaftar, Seleksi Sekda Padang Diperpanjang

Belum Ada Pendaftar, Seleksi Sekda Padang Diperpanjang

1
M. Fadhlil Abrar Motivasi Peserta Lomba Tahfidz Estafet se-Kecamatan Luak

M. Fadhlil Abrar Motivasi Peserta Lomba Tahfidz Estafet se-Kecamatan Luak

1

Capaian Vaksinasi Anak Baru 7 Persen, Wako Hendri Septa Imbau Ortu Izinkan Anaknya divaksin

0

Wali kota Padang Pastikan PTM Berjalan Seperti Biasa

0
Libur Kenaikan Yesus Kristus, 7.000 Tempat Duduk KA Minangkabau Ekspres Masih Tersedia

Libur Kenaikan Yesus Kristus, 7.000 Tempat Duduk KA Minangkabau Ekspres Masih Tersedia

Sabtu, 16/05/2026 | 14:04 WIB
PKL Tinggalkan Lapak, Satpol PP Padang Lakukan Penertiban

PKL Tinggalkan Lapak, Satpol PP Padang Lakukan Penertiban

Sabtu, 16/05/2026 | 11:07 WIB
Sentra IKM Rendang Kota Payakumbuh Diarahkan Menuju Pasar Ekspor Melalui OVOP

Sentra IKM Rendang Kota Payakumbuh Diarahkan Menuju Pasar Ekspor Melalui OVOP

Jumat, 15/05/2026 | 12:05 WIB
Gubernur Mahyeldi Dampingi Menaker RI Melakukan Kunjungan Kerja di Kota Padang

Gubernur Mahyeldi Dampingi Menaker RI Melakukan Kunjungan Kerja di Kota Padang

Jumat, 15/05/2026 | 12:01 WIB

Rekomendasi

Libur Kenaikan Yesus Kristus, 7.000 Tempat Duduk KA Minangkabau Ekspres Masih Tersedia

Libur Kenaikan Yesus Kristus, 7.000 Tempat Duduk KA Minangkabau Ekspres Masih Tersedia

Sabtu, 16/05/2026 | 14:04 WIB
PKL Tinggalkan Lapak, Satpol PP Padang Lakukan Penertiban

PKL Tinggalkan Lapak, Satpol PP Padang Lakukan Penertiban

Sabtu, 16/05/2026 | 11:07 WIB
Sentra IKM Rendang Kota Payakumbuh Diarahkan Menuju Pasar Ekspor Melalui OVOP

Sentra IKM Rendang Kota Payakumbuh Diarahkan Menuju Pasar Ekspor Melalui OVOP

Jumat, 15/05/2026 | 12:05 WIB
Gubernur Mahyeldi Dampingi Menaker RI Melakukan Kunjungan Kerja di Kota Padang

Gubernur Mahyeldi Dampingi Menaker RI Melakukan Kunjungan Kerja di Kota Padang

Jumat, 15/05/2026 | 12:01 WIB

2

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kerjasama & Iklan
  • Ketentuan Privasi

© 2023 PT ARVO SATU MEDIA | All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
  • News
  • Sport
  • Travel
  • Opini
  • Video
  • Lifestyle
  • International

© 2023 PT ARVO SATU MEDIA | All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In