• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kerjasama & Iklan
  • Ketentuan Privasi
Selasa, Mei 19, 2026
  • Login
  • Beranda
  • Terkini
  • News
  • Sport
  • Travel
  • Opini
  • Video
  • Lifestyle
  • International
Live TV
No Result
View All Result
Sorotan.id
Advertisement
ADVERTISEMENT
  • Beranda
  • Terkini
  • News
  • Sport
  • Travel
  • Opini
  • Video
  • Lifestyle
  • International
No Result
View All Result
Sorotan.id
No Result
View All Result
Home Berita

Bupati Limapuluh Kota Serahkan SK Perpanjangan Masa Jabatan 6 Wali Nagari

Selasa, 04/06/2024 | 11:59 WIB
in Berita
0
0
Bupati Limapuluh Kota Serahkan SK Perpanjangan Masa Jabatan 6 Wali Nagari
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Sorotan – Bupati Lima Puluh Kota Safaruddin Dt. Bandaro Rajo menyerahkan Surat Keputusan Bupati tentang Perpanjangan Masa Jabatan bagi Enam Wali Nagari di Kabupaten Lima Puluh Kota. Surat keputusan tersebut sesuai dengan ketentuan undang-undang yang mengubah masa jabatan kepala desa/Wali Nagari dari enam tahun menjadi delapan tahun.

Penyerahan SK kepada Wali Nagari Situjuah Batua Don Vesky, Tungkar Yusrizal, VII Koto Talago Yon Hendri, Pangkalan Rifdal Laksamono, Galugua Wandriardi dan Muaro Paiti Marsis dilakukan saat kegiatan Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas aparatur Nagari Angkatan I di Bukik Limau, Kawasan IKK, Sarilamak, Senin (03/06/2024).

Dalam wawancaranya dengan Tim Humas Diskominfo, Bupati Safaruddin berpesan agar perpanjangan masa jabatan tersebut dimanfaatkan dengan baik untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan akselerasi pencapaian target pembangunan di Nagari.

RelatedPosts

Rangkaian Pesona Hoyak Tabuik Piaman Dimulai 16 Juni

Libur Kenaikan Yesus Kristus, 7.000 Tempat Duduk KA Minangkabau Ekspres Masih Tersedia

PKL Tinggalkan Lapak, Satpol PP Padang Lakukan Penertiban

“Tambahan masa jabatan sesuai dengan aturan terbaru terkait masa jabatan Wali Nagari, kebijakan harus memberikan stabilitas kepemimpinan dan waktu yang lebih panjang bagi Wali Nagari untuk melaksanakan pembangunan Nagari, meningkatkan kualitas layanan publik, dan mendorong pengembangan ekonomi,” sambung Bupati Safaruddin.

Sebagai informasi, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, mengatur terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun serta dapat menjabat paling banyak 2 kali masa jabatan secara berturut-turut maupun tidak.

“Disahkannya Undang Undang Nomor 3 tahun 2024 tidak hanya tentang perpanjangan masa jabatan. Melainkan juga akselerasi atau percepatan kinerja pemerintah desa yang profesional, efisien, efektif, transparan dan akuntabel,” tegas Bupati Safaruddin.

“Hari ini kita serahkan surat keputusan perpanjangan masa jabatan sejumlah Wali Nagari yang akan purna tugas di tahun ini. Kami berharap para Wali Nagari bisa menuntaskan janjinya, visi-misinya yang akan membantu mewujudkan Nagari sebagai poros pembangunan,” tutur Bupati Safaruddin. Ia lebih lanjut menyampaikan, para Wali Nagari adalah agen perubahan yang akan membawa nagari-nya menuju kemandirian, kemajuan dan kesejahteraan. Agen perubahan di Nagari menjadi salah satu kunci keberhasilan pembangunan Nagari.

Bupati Safaruddin juga menerangkan, Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, telah memberikan kepercayaan penuh kepada desa untuk mengelola anggaran dari berbagai sumber, dengan kewenangan yang demikian besar, maka perlu SDM aparatur desa yang kompeten, terlebih undang-undang desa yang baru juga sudah mengatur terkait rencana kenaikan dana desa. Sehingga harus terus dilakukan peningkatan kualitas SDM aparatur pemerintah desa khususnya dalam pengelolaan keuangan desa agar mampu mengemban tanggung jawab dan amanah yang semakin besar,” tutup Bupati Safaruddin.

Disampaikan oleh Endra Amzar, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa/Nagari usai kegiatan Bimtek kepada awak media, bahwa dengan adanya Undang Undang Nomor 3 Tahun 2024 ini, kedepan seluruh Wali Nagari di Lima Puluh Kota dapat terus mengemban tugas dan amanah dengan sebaik-baiknya. “Penambahan masa jabatan Kades dari 6 tahun menjadi 8 tahun ini juga agar dijadikan semangat untuk mendorong Pemerintahan Nagari dalam mewujudkan Nagari yang lebih maju mandiri dan sejahtera untuk memberikan kontribusi mewujudkan cita-cita Indonesia emas 2045,” pungkasnya. (MFS/Kominfo)

Previous Post

Pemko Payakumbuh Mediasi dengan Tokoh Masyarakat Terkait Penutupan Jalan Menuju TPA

Next Post

Pemko Bukittinggi Gelar Pisah Sambut Kajari Kota Bukittinggi

Redaksi

Redaksi

Next Post
Pemko Bukittinggi Gelar Pisah Sambut Kajari Kota Bukittinggi

Pemko Bukittinggi Gelar Pisah Sambut Kajari Kota Bukittinggi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ahlul Badrito Resha Didorong Maju Jadi Bupati Lima Puluh Kota

Ahlul Badrito Resha Didorong Maju Jadi Bupati Lima Puluh Kota

Rabu, 25/01/2023 | 10:41 WIB
Korban Tertimbun Longsor Akibat Gempa di Pasaman Kembali Ditemukan

Korban Tertimbun Longsor Akibat Gempa di Pasaman Kembali Ditemukan

Rabu, 02/03/2022 | 21:47 WIB
Alek Gadang Suku Banuhampu VII Koto Talago, Prof.Ganefri Bergelar Dt.Djunjungan Nan Bagadiang

Alek Gadang Suku Banuhampu VII Koto Talago, Prof.Ganefri Bergelar Dt.Djunjungan Nan Bagadiang

Sabtu, 20/05/2023 | 17:43 WIB

Dibawah Kepemimpinan M. Fadhlil Abrar, PTMSI Limapuluh Kota Panen Medali di Kejurprov 2024

Senin, 05/08/2024 | 11:06 WIB
Belum Ada Pendaftar, Seleksi Sekda Padang Diperpanjang

Belum Ada Pendaftar, Seleksi Sekda Padang Diperpanjang

1
M. Fadhlil Abrar Motivasi Peserta Lomba Tahfidz Estafet se-Kecamatan Luak

M. Fadhlil Abrar Motivasi Peserta Lomba Tahfidz Estafet se-Kecamatan Luak

1

Capaian Vaksinasi Anak Baru 7 Persen, Wako Hendri Septa Imbau Ortu Izinkan Anaknya divaksin

0

Wali kota Padang Pastikan PTM Berjalan Seperti Biasa

0
Rangkaian Pesona Hoyak Tabuik Piaman Dimulai 16 Juni

Rangkaian Pesona Hoyak Tabuik Piaman Dimulai 16 Juni

Selasa, 19/05/2026 | 11:27 WIB
Libur Kenaikan Yesus Kristus, 7.000 Tempat Duduk KA Minangkabau Ekspres Masih Tersedia

Libur Kenaikan Yesus Kristus, 7.000 Tempat Duduk KA Minangkabau Ekspres Masih Tersedia

Sabtu, 16/05/2026 | 14:04 WIB
PKL Tinggalkan Lapak, Satpol PP Padang Lakukan Penertiban

PKL Tinggalkan Lapak, Satpol PP Padang Lakukan Penertiban

Sabtu, 16/05/2026 | 11:07 WIB
Sentra IKM Rendang Kota Payakumbuh Diarahkan Menuju Pasar Ekspor Melalui OVOP

Sentra IKM Rendang Kota Payakumbuh Diarahkan Menuju Pasar Ekspor Melalui OVOP

Jumat, 15/05/2026 | 12:05 WIB

Rekomendasi

Rangkaian Pesona Hoyak Tabuik Piaman Dimulai 16 Juni

Rangkaian Pesona Hoyak Tabuik Piaman Dimulai 16 Juni

Selasa, 19/05/2026 | 11:27 WIB
Libur Kenaikan Yesus Kristus, 7.000 Tempat Duduk KA Minangkabau Ekspres Masih Tersedia

Libur Kenaikan Yesus Kristus, 7.000 Tempat Duduk KA Minangkabau Ekspres Masih Tersedia

Sabtu, 16/05/2026 | 14:04 WIB
PKL Tinggalkan Lapak, Satpol PP Padang Lakukan Penertiban

PKL Tinggalkan Lapak, Satpol PP Padang Lakukan Penertiban

Sabtu, 16/05/2026 | 11:07 WIB
Sentra IKM Rendang Kota Payakumbuh Diarahkan Menuju Pasar Ekspor Melalui OVOP

Sentra IKM Rendang Kota Payakumbuh Diarahkan Menuju Pasar Ekspor Melalui OVOP

Jumat, 15/05/2026 | 12:05 WIB

2

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kerjasama & Iklan
  • Ketentuan Privasi

© 2023 PT ARVO SATU MEDIA | All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
  • News
  • Sport
  • Travel
  • Opini
  • Video
  • Lifestyle
  • International

© 2023 PT ARVO SATU MEDIA | All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In