Sorotan – Pemerintah Kota Bukittinggi menetapkan 14 titik parkir resmi khusus selama libur lebaran Idul Fitri 1445 H.
“Langkah ini diambil untuk memastikan para pemudik dan pengunjung tidak kesulitan dalam mencari tempat parkir kendaraan,” kata Walikota Bukittinggi Erman Safar.
Titik parkir resmi tersebut tersebar di berbagai lokasi strategis, antara lain di SMPN 1, Kantor PDAM, SMPN 4 Panorama, SD 02 Percontohan, Sport Hall, SMP PSM, Parkiran Gedung, SDN 01 Benteng, Kantor Dishup, Kantor DPU Prov Sumbar, Lantai 3 Gedung Terminal Wowo, Kawasan Jenjang Gudang, Jalan Lenggogeni samping BNI 46 dan Zona 3 Stasiun Street Food.
Untuk mematuhi regulasi yang berlaku, tarif parkir kendaraan di badan jalan telah ditetapkan sebesar Rp 5000,- untuk mobil dan Rp 2000,- untuk motor per satu kali parkir.
Sementara itu, untuk gedung parkir, tarifnya adalah Rp 5000,- untuk 2 jam pertama bagi mobil, dan Rp 2000,- untuk jam pertama bagi motor.
“Dengan langkah ini diharapkan dapat mengurangi kemacetan serta memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang merayakan Idul Fitri di Kota Bukittinggi,” pungkas Wako.











