Sorotan.id – Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan hasil perselisihan hasil Pilkada (PHP) Kabupaten Pasaman dan Pasaman Barat. Putusan ini juga beriringan dengan 38 gugatan PHP lainnya yang lanjut ke tahap pembuktian.
Kepala Biro Humas dan Protokol MK, Pan Mohammad Faiz menyebutkan ada 40 PHP (termasuk Kabupaten Pasaman dan Pasaman Barat-red) yang putusannya dibacakan pada Senin, 24 Februari 2025. Pembacaan putusan dijadwalkan mulai pukul 08.00 WIB. Sidang putusan akan dipimpin oleh ketua MK Suhartoyo di ruang sidang Gedung I MK.
“Sidang pengucapan putusan untuk 40 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Tahun 2024, yang telah dilanjutkan ke tahap pembuktian, akan digelar oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, 24 Februari 2025,” kata Kepala Biro Humas dan Protokol MK Pan Mohamad Faiz dalam keterangannya, Sabtu (22/2/2025).
Diketahui, sebanyak 310 perkara pilkada diregistrasi oleh MK. Sebanyak 270 perkara telah dibacakan dalam putusan dismissal, pada pada 4-5 Februari 2025.










