Sorotan.id – Tiga remaja ditangkap polisi di Kota Banda Aceh karena diduga memerkosa seorang remaja putri berusia 15 tahun. Dugaan pemerkosaan itu terjadi pada Selasa (23/3) malam.
Pelaku berinisial YA (18), MY (17), dan FJH (17). Mereka merupakan warga Kabupaten Aceh Besar.
“Pertama korban diperkosa di salah satu bengkel oleh tersangka MY. Korban sempat berontak, namun karena lokasi yang sepi, pelaku terus melakukan hal yang dilarang tersebut,” kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol M Ryan Citra Yudha, Minggu (27/3). Dikutip dari merdeka.com
Ryan mengatakan, usai diperkosa, dalam keadaan menangis dan ketakutan, korban hendak diantar pulang MY pulang. Namun di tengah perjalanan, tepatnya di Desa Tungkop Darussalam, MY bertemu dengan temannya FJH.
“Pelaku MY tidak jadi mengantar korban pulang, namun membawa korban ke laundry milik FJH di Desa Cucum, Aceh Besar. Di situ MY melakukan kembali pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap korban,” ujar Ryan.
Teman Pelaku Ikut Perkosa Korban
Tak hanya MY, FJH dan YA juga ikut memerkosa di bilik kamar laundry tersebut. Sekitar pukul 03.00 WIB, korban baru diantar MY pulang ke rumahnya.
Keesokan harinya, korban menceritakan perbuatan bejat ketiga pelaku kepada orang tuanya dan membuat laporan ke polisi. Ketiga pelaku kemudian ditangkap polisi.
Pelaku YA dijerat pasal 50 Jo pasal 47 Qanun Aceh No. 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Sementara MY dan FJH dijerat pasal 50 Jo pasal 47 Qanun Aceh No 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Jo UU RI No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.