Sorotan.id – Pemilik warung remang-remang yang diduga kerap melakukan kegiatan live musik, hingga larut malam dan menimbulkan kebisingan, serta terganggunya Trantibum, di kawasan Jalan Dadok Tunggul Hitam, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, membongkar sendiri bangunannya pada kamis, (24/3/2022).
Edrian Edward, Kabid Tibum Tranmas mengatakan, bangunan yang berdiri dibibir sungai tersebut, telah melanggar Perda 11 tahun 2005, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
“Sesuai intruksi pimpinan, Alhamdulillah, koordinasi kita berjalan baik dengan Camat, Lurah dan pemuka masyarakat disana, setelah diberikan penjelasan kepada pemilik dan pemilik pun setuju untuk membuka sendiri bangunannya,”ujar Edrian Kabid Tibumtranmas,
Dijelaskan Edrian Edward, setelah dibongkar, anggotanya akan terus melakukan patroli dan pengawasan ke lokasi tersebut, guna menjaga Trantibum agar berjalan aman dan baik di sana.
“Kita berharap, selain petugas, semua lapisan masyarakat juga ikut mengawasi, jika ada pelanggaran dan terganggunya trantibum, silahkan langsung laporkan ke Satpol PP Kota Padang,” harapnya. (*)