Sorotan.id – Pemerintah Kota Padang menyampaikan nota penjelasan tiga Ranperda Pemko Padang pada Rapat Paripurna DPRD Padang, di Ruang Sidang Utama DPRD Padang awal pekan ini.
Rapat Paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani dengan didampingi para Wakil Ketua, Sekretaris DPRD Hendrizal Azhar dan diikuti sejumlah anggota DPRD, unsur Forkopimda, para kepala OPD serta para tamu undangan lainnya.
Walikota Padang Hendri Septa mengatakan, adapun tiga ranperda tersebut yakni Ranperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Ranperda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas serta Ranperda Perubahan Atas Perda Kota Padang No. 8 Tahun 2012 tentang Pengawasan, Pengendalian dan Pelarangan Minuman Beralkohol (minol).
“Tiga Ranperda ini sesuai dengan permintaan dan harapan kita dari jajaran Pemko Padang dan ada beberapa perda yang perlu kita perbaharui atau dievaluasi ulang,” ujar Hendri Septa.
Jadi pada intinya 3 ranperda ini seiring adanya perubahan nomenklatur di Pemko Padang serta adanya Undang-undang (UU) Cipta Kerja.
“Maka itu perlu kita merevisi perda-perda dan menyelaraskannya dengan aturan yang ada di pusat,” sebut Hendri Septa.
Wako Hendri Septa berharap 3 ranperda ini dapat dibahas dalam masa persidangan, tentunya dengan melibatkan stakeholder, akademisi dan tokoh masyarakat.
“Sehingga ranperda yang kita tetapkan nantinya akomodatif dapat menyelesaikan persoalan dan menampung aspirasi masyarakat,” harap Hendri Septa. (MC Padang/June)