• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kerjasama & Iklan
  • Ketentuan Privasi
Minggu, November 2, 2025
  • Login
  • Beranda
  • Terkini
  • News
  • Sport
  • Travel
  • Opini
  • Video
  • Finance
  • Lifestyle
  • International
Live TV
No Result
View All Result
Sorotan.id
ADVERTISEMENT
  • Beranda
  • Terkini
  • News
  • Sport
  • Travel
  • Opini
  • Video
  • Finance
  • Lifestyle
  • International
No Result
View All Result
Sorotan.id
Live TV
No Result
View All Result
Home Politik

Penetapan AKD Berlangsung Alot, Sidang Paripurna DPRD Sumbar Diundur

Jumat, 04/03/2022 | 20:41 WIB
in Politik
0
0
Penetapan AKD Berlangsung Alot, Sidang Paripurna DPRD Sumbar Diundur
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Sorotan.id – Pengisian Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Sumbar berlangsung alot. Dalam rapat paripurna pada Jumat (4/3) tidak tercapai kesepakatan dalam penempatan anggota per komisi.

Sidang dibuka oleh Pimpinan DPRD pada pukul 10.00 WIB, setelah penyamaan persepsi sidang diskor sampai pukul 14.00 WIB karena fraksi belum menyerahkan usulan AKD. Pukul 14.00 WIB sidang dilanjutkan dengan pembacaan usulan fraksi, namun usulan tersebut belum mendapat persetujuan anggota. Sidang kembali diskor sampai pukul 16.15 WIB.

Alasan skorsing sidang adalah meminta Fraksi Gerindra dan Fraksi PDIP – PKB untuk melakukan perubahan usulan, karena dalam usulan tersebut anggota Fraksi Gerindra menumpuk di Komisi IV.

RelatedPosts

Pasangan Welly – Parulian Unggul Dalam Quick Qount PSU Pilkada Kabupaten Pasaman 2025

Parulian Dalimunte Resmi Dampingi Welly Suhery Dalam PSU Kabupaten Pasaman

Kepemimpinan Osman Ayub Diapresiasi Fadly Amran

Hingga sore, Fraksi Gerindra tidak kunjung menyerahkan perbaikan konsep AKD tersebut, sedangkan PDIP – PKB secara lisan sudah bersedia melakukan perubahan. Akhirnya sidang ditunda hingga Senin depan.

” Penempatan AKD harus sesuai dengan Pasal 47 ayat 3 PP 12 tahun 2018 dan Tatib DPRD, penetapan anggota komisi harus mempertimbangkan perimbangan dan pemerataan jumlah anggota antar komisi, dari pengusulan tadi tidak ada pemerataan dan perimbangan” jelas anggota DPRD Sumbar, HM Nurnas.

Sesuai dengan Pasal 47 PP 12 Tahun 2018, pergantian ketua, wakil ketua dan sekretaris komisi dilakukan setelah setengah periode berjalan. Anggota komisi diusulkan oleh masing masing fraksi dan ditetapkan dalam sidang paripurna.(*)

 

Related

Previous Post

Menko PMK Minta Percepat Validasi Data Korban Gempa Pasaman

Next Post

Banser-Ansor Ditolak di Bukittinggi, Ketua Ansor Sumbar: Mereka tak Paham Sejarah

Redaksi

Redaksi

Next Post
Banser-Ansor Ditolak di Bukittinggi, Ketua Ansor Sumbar: Mereka tak Paham Sejarah

Banser-Ansor Ditolak di Bukittinggi, Ketua Ansor Sumbar: Mereka tak Paham Sejarah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ahlul Badrito Resha Didorong Maju Jadi Bupati Lima Puluh Kota

Ahlul Badrito Resha Didorong Maju Jadi Bupati Lima Puluh Kota

Rabu, 25/01/2023 | 10:41 WIB
Korban Tertimbun Longsor Akibat Gempa di Pasaman Kembali Ditemukan

Korban Tertimbun Longsor Akibat Gempa di Pasaman Kembali Ditemukan

Rabu, 02/03/2022 | 21:47 WIB
Alek Gadang Suku Banuhampu VII Koto Talago, Prof.Ganefri Bergelar Dt.Djunjungan Nan Bagadiang

Alek Gadang Suku Banuhampu VII Koto Talago, Prof.Ganefri Bergelar Dt.Djunjungan Nan Bagadiang

Sabtu, 20/05/2023 | 17:43 WIB

Dibawah Kepemimpinan M. Fadhlil Abrar, PTMSI Limapuluh Kota Panen Medali di Kejurprov 2024

Senin, 05/08/2024 | 11:06 WIB
Belum Ada Pendaftar, Seleksi Sekda Padang Diperpanjang

Belum Ada Pendaftar, Seleksi Sekda Padang Diperpanjang

1
M. Fadhlil Abrar Motivasi Peserta Lomba Tahfidz Estafet se-Kecamatan Luak

M. Fadhlil Abrar Motivasi Peserta Lomba Tahfidz Estafet se-Kecamatan Luak

1

Capaian Vaksinasi Anak Baru 7 Persen, Wako Hendri Septa Imbau Ortu Izinkan Anaknya divaksin

0

Wali kota Padang Pastikan PTM Berjalan Seperti Biasa

0
Efisiensi Anggaran Tak Halangi Niat Wako Fadly Amran Lakukan Revitalisasi

Efisiensi Anggaran Tak Halangi Niat Wako Fadly Amran Lakukan Revitalisasi

Minggu, 02/11/2025 | 11:39 WIB
Wako Fadly Amran Minta Perumda AM Cepat Tanggapi Keluhan Pelanggan

Wako Fadly Amran Minta Perumda AM Cepat Tanggapi Keluhan Pelanggan

Minggu, 02/11/2025 | 11:36 WIB
Kasus Mantan Bupati Dharmasraya, Praktisi Hukum: Kalau Difitnah, Laporkan Lewat UU ITE

Kasus Mantan Bupati Dharmasraya, Praktisi Hukum: Kalau Difitnah, Laporkan Lewat UU ITE

Sabtu, 01/11/2025 | 14:24 WIB
Arisal Aziz Inisiasi Kampung Bebas Narkoba

Arisal Aziz Inisiasi Kampung Bebas Narkoba

Sabtu, 01/11/2025 | 13:18 WIB

Rekomendasi

Efisiensi Anggaran Tak Halangi Niat Wako Fadly Amran Lakukan Revitalisasi

Efisiensi Anggaran Tak Halangi Niat Wako Fadly Amran Lakukan Revitalisasi

Minggu, 02/11/2025 | 11:39 WIB
Wako Fadly Amran Minta Perumda AM Cepat Tanggapi Keluhan Pelanggan

Wako Fadly Amran Minta Perumda AM Cepat Tanggapi Keluhan Pelanggan

Minggu, 02/11/2025 | 11:36 WIB
Kasus Mantan Bupati Dharmasraya, Praktisi Hukum: Kalau Difitnah, Laporkan Lewat UU ITE

Kasus Mantan Bupati Dharmasraya, Praktisi Hukum: Kalau Difitnah, Laporkan Lewat UU ITE

Sabtu, 01/11/2025 | 14:24 WIB
Arisal Aziz Inisiasi Kampung Bebas Narkoba

Arisal Aziz Inisiasi Kampung Bebas Narkoba

Sabtu, 01/11/2025 | 13:18 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kerjasama & Iklan
  • Ketentuan Privasi

© 2023 PT ARVO SATU MEDIA | All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
  • News
  • Sport
  • Travel
  • Opini
  • Video
  • Finance
  • Lifestyle
  • International

© 2023 PT ARVO SATU MEDIA | All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In