Arvosatu – Kasat Pol PP Kota Padang Mursalim Nafis mengatakan, aktifitas meminta-minta di perempatan lampu merah melanggar Perda nomor 11 tahun 2005, tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Selain melanggar Perda, kegiatan meminta-minta dan menghibur dengan menggunakan pakaian boneka tersebut juga mengganggu pengguna jalan.
Mursalim menjelaskan, sangat banyak seniman-seniman yang berbakat di Kota Padang yang patut diapresiasi dan pihaknya tidak melarang siapapun untuk berkreasi yang tujuannya menghibur masyarakat banyak. Namun kegiatan tersebut harus dilaksanakan di tempat yang seharusnya.
“Kita tidak melarang mereka selaku penggiat seni seperti, mengamen, menjadi manusia patung, badut dan lain sebagainya, hingga ada yang mengantungkan hidup dengan seninya, namun carilah tempat yang seharusnya, bukan diperempatan lampu merah atau tempat-tempat yang melanggar Perda,” Ujar Mursalim, Kamis (6/1/2022)
Tidak itu saja, Mursalim berharap kepada masyarakat Kota Padang, agar tidak memberi di perempatan lampu merah sebagai antisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. Memberilah di tempat yang sepantasnya tanpa mengganggu ketertiban Umum dan ketentraman masyarakat.
“Tanpa kita sadari jika kita memberi di lampu merah, tentu kita terlibat mengajak mereka berada di perempatan lampu merah, maka kami harap masyarakat Kota Padang, untuk tidak lagi memberi dalam bentuk apapun, demi menjaga Trantibum di Kota Padang”,harap Mursalim (MC Padang/ April)