Arvosatu – Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Padang menyegel puluhan toko yang berada di sejumlah pasar di Kota Padang.
Kepala Disdag Kota Padang, Andree Algamar melalui kepala bidang pengawasan Ikrar Prapansyah mengatakan, puluhan toko tersebut disegel karena menunggak membayar retribusi.
Puluhan toko yang disegel tersebut tersebar di empat pasar yakni Pasar Alai, Pasar Tanah Kongsi, Pasar Lubuk Buaya dan Pasar Raya Padang.
“Jumlahnya ada sekitar 31 toko yang kita segel karena belum membayar retribusi. Petak toko terbanyak disegel berada Pasar Raya sebanyak 15 petak, 8 petak toko di Pasar Alai, 6 petak di Pasar Simpang Haru dan di sejumlah pasar lainnya,” ujar Ikrar Jumat (17/12/2021).
Ikrar menambahkan, sebelum dilakukan penyegelan, Dinas Perdagangan Kota Padang telah melakukan tindakan persuasif kepada para pedagang, dengan melayangkan surat teguran pertama, kedua dan ketiga agar melunasi kewajibannya. Namun hingga batas waktu yang diberikan, tidak ada itikad baik dari pedagang untuk melunasinya.
Untuk penyegelan dimulai dari tanggal 8 sampai 20 Desember, namun hingga batas waktu yang ditetapkan, sebagian besar pedagang telah melunasi kewajibannya, meski demikian masih ada beberapa pedagang yang baru sanggup melunasi 2 tahun sewa dari 4 tahun sewa yang menunggak.
Kepada pedagang Ikrar berpesan yang namanya kewajiban, wajib dibayar, hal ini dilakukan untuk menambah pendapatan asli daerah, karena Dinas Perdagangan merupakan salah satu OPD penyumbang PAD bagi Kota Padang. (vr)