Arvosatu – Pemerintah membatalkan kebijakan PPKM Level 3 untuk semua wilayah di Indonesia saat libur Natal dan Tahun Baru. Di sisi lain, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, sudah meneken aturan soal PPKM Level 3 di Jakarta saat Nataru.
Terkait hal itu, Anies akan mengubah dan memperbaharui aturan PPKM selama libur Natal dan Tahun Baru. Aturan akan merujuk pada Instruksi Mendagri. Dikutip dari kumparan.com.
“Pemerintah mengambil kebijakan untuk tidak menerapkan PPKM Level 3, maka kita pun akan melakukan perubahan atas Peraturan Gubernur dan perubahannya nanti merujuk kepada Instruksi Mendagri. Jadi begitu keluar Instruksi Mendagri maka kita akan melakukan pembuatan Pergub baru yang merujuk pada instruksi yang baru,” kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kepada wartawan di TPU Utan Kayu, Senin (13/12/2021).
Anies mengatakan, Kepgub Nomor 1430 itu diteken pada 2 Desember 2021. Itu sengaja dibuat jauh sebelum penerapan agar masyarakat hingga dunia usaha bersiap. Tapi, karena ada perubahan lagi dari pemerintah, aturan akan disesuaikan kembali.
“Jadi kalau bikin peraturan merujuknya pada aturan juga, begitu keluar Inmendagri, maka akan kita keluarkan lagi ya (Pergub), karena kan kita bikin aturan harus mendasar pada peraturan juga,” tambah dia.
Sebelum dibatalkan, PPKM Level 3 akan dilaksanakan secara serentak mulai 24 Desember sampai 2 Januari 2022.
Meskipun dibatalkan, peraturan tidak boleh berpergian dan mengambil cuti selama libur panjang untuk ASN dan non ASN masih berlaku.
Namun Wakil Gubernur DKI Jakarta Riza Patria menjelaskan bahwa nantinya tidak akan ada penyekatan dan juga penerapan SIKM kepada siapa saja yang mau memasuki atau keluar dari DKI Jakarta.
“Mudah-mudahan tidak ada SIKM, nanti kita tunggu saja ya kebijakannya,” kata Riza kepada wartawan di Balai Kesenian, Balekambang Kramat Jati, Jakarta Timur, Minggu (12/12/2021). (*)