arvosatu.id – Kecintaan Wali Kota Bukittinggi Erman Safar terhadap nilai-nilai budaya Minangkabau mendorong lahirnya kebijakan tentang pengaturan penggunaan pakaian dinas bernuansa daerah dan bermuatan kearifan lokal di lingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi.
Melalui Instruksi Walikota Bukittinggi No. 189.45-09-2021, sebagai petunjuk lanjutan terhadap Peraturan Walikota Bukittinggi Nomor 8 Tahun 2018, Pasal 6, Wako Erman Safar mengarahkan ASN Pemko Bukittinggi untuk mengenakan pakaian muslim bernuansa Minangkabau. “Pakaian khas Minangkabau itu berwibawa, melambangkan keluhuran budi” ujar Wako Erman Safar, Minggu (05/09/2021).
Dalam Instruksi tersebut, Pakaian Dinas Harian hari Jumat untuk ASN laki-laki adalah baju koko lengan pendek/panjang dengan bordiran kerancang atau sulaman warna putih, dengan paduan celana panjang batik, disertai sendal Datuk dan pemakaian peci nasional warna hitam.
Sedangkan untuk ASN wanita menggunakan baju kurung Minang warna hitam dengan bordiran atau sulaman.
Dalam keterangannya, secara pribadi Wako Erman Safar ingin mendorong tiap lapisan generasi masyarakat Bukittinggi untuk tampil dalam pakaian khas Minangkabau ini. “Semoga kita bisa menularkan teladan, dari ASN sampai kepada para pedagang pun juga kita himbau, hal ini jika dibiasakan bisa menambah pengalaman otentik yang dirasakan para wisatawan yang berkunjung ke Bukittinggi,” imbuh Wako.
Wako Erman Safar sendiri telah tampak menggaungkan pengenaan pakaian ini dalam beberapa kegiatan Pemerintah Daerah. Seperti pada Jumat (03/09/2021) lalu, Wako Erman Safar dengan percaya diri mengenakan baju koko dalam wawancara promosi pariwisata di salah satu televisi swasta nasional. (*rel)